Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

 

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH SMAS KATOLIK SINT PIETER WAIKABUBAK

No. 01/SMA-SP/KEP/XII/2018

 

TENTANG

                           

PEDOMAN  PENDIDIKAN

SMAS KATOLIK SINT PIETER WAIKABUBAK

 

KEPALA SEKOLAH SMAS KATOLIK SINT PIETER WAIKABUBAK

 

Menimbang           : 

1.  Untuk Menjamin Komptensi Sikap Spiritual dan Sosial bagi peserta didik dilingkungan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

2.  Bahwa untuk menjamin Kompetensi Mutu Lulusan :Pengetahuan dan Ketrampilan Peserta didik di Lembaga Pendidikan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

3.  Bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman sekolah,

4.  Berdasarkan poin 1,2 dan 3 diatas, perlu menetapkan Pedoman Pendidikan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

 

 

Mengingat             :

 

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.

6.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 0487/U/1982 tentang Sekolah Dasar.

7.      Keputusan Mendikbud Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

8.      Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan          :  PEDOMAN PENDIDIKAN SMAS KATOLIK SINT PIETER WAIKABUBAK

 

Pasal 1

Pedoman Pendidikan meliputi :

(1)   Uraian Tugas, Fungsi dan Wewenang Organ Akademis (Kepala Sekolah, Wakasek Urs Kurikulum, Wakasek Sarpras,Wakasek Humas, Wakasek Kesiswaan, Bendahara Bos, Bendahara Sekolah, Bendahara Pembangunan, Operator Dapodik, Koordinator TU, Koordinator Perpustakaan, Koordinator Lab IPA, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Pegawai TU, Guru Pembimbing Ekstrakurikuler, Cleaning Servis, Tenaga kemanan dan Security

(2)   Peraturan Akademis :

a. Kedisiplinan Waktu Wali Kelas, Guru, Pegawai, dan Security

b.    Absensi Guru, Pegawai dan Peserta Didik

c.    Pedoman kebersihan, Keindahan Lingkungan Sekolah

(3)   Pedoman Sikap Peserta Didik, Guru dan Pegawai

(4)   Pedoman Pemberian Penghargaan Guru, Pegawai dan Peserta didik Berprestasi

(5)   Penetapan Standar KKM Kenaikan Kelas dan Kelulusan

(6)   Pedoman Solidaritas Guru, Pegawai dan Peserta didik

 

Pasal 2

(1)   Naskah lengkap Pedoman Pendidikan sebagaimana lampiran I

(2)   Naskah lengkap Peraturan Akademis sebagaimana lampiran II.

(3)   Naskah lengkap Pedoman Sikap Peserta didik, Guru dan Pegawai sebagaimana lampiran III.

(4)   Naskah Lengkap Pedoman Pemberian Penghargaan Berprestasi sebagaimana lampiran IV

(5)   Naskah Lengkap Penetapan Standar KKM Kenaikan kelas dan Kelulusan

(6)   Naskah Lengkap Pedoman Solidaritas sebagaimana lampiran VI

 

Pasal 3

Pedoman Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 1,2, 3, 4, 5 dan 6 pada pasal (1). (2) dan (3) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan sekolah ini.

 

Pasal 4

 

Agar setiap warga sekolah mengetahuinya, memerintahkan pengumuman bagi Peraturan Sekolah ini dengan penempatan dalam Papan Pengumuman Sekolah.

                                                                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan

 

 

 

                                                                                 Ditetapkan di : Waikabubak

                                                                                 Pada Tanggal : 22 Desember 2018

 

                                                                                             KEPALA Sekolah

                                                                                 SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

 

                                                                                                TTD

                                    

                                                                                 Rm. Arnoldus Tiko, Pr. S. Fil

                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018

Tanggal : 22 Desember 2018

 

Tugas, Fungsi tanggung jawab organ akademis:

  1. Kepala sekolah:

I.            Fungsi:

  1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
  1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
  2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
  3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
  4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
  5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.

B.   Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)

  1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
  2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
  3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
  4. Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
  5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.

C.   Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

  1. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
  2. Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara (BOS), dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
  3. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
  4. Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

D.  Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)

  1. Menyusun program Supervisi kelas, Pemantauan dan Pengawasan serta evaluasi pembelajaran.
  2. Melaksanakan program supervisi.
  3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
  4. Menyediakan materi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan:
    1. Kompetensi Profesi
    2. Kompetensi Pedagogik
    3. Kompetensi Kepribadian
    4. Kompetensi Sosial.
  5. Melaksanakan, menilai Uji Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan serta menyerahkan sertifikat sebagai hasil yang dicapai dalam UK.

 

E.   Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)

  1. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
  2. Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
  3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
  4. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis

 

F.   Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

  1. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
  2. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.

 

 

G.  Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

  1. Mampu mengatur lingkungan kerja.
  2. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
  3. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

II.          Tugas:

Merumuskan dan menetapkan tujuan  serta mengembangkannya secara  

     real di Sekolah dengan merujuk kepada:

1. Tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah  (empat tahunan); Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan tersebut.

2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana  Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan  

sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, 

kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

 

Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas 

mengenai:

1) Kesiswaan;

2) Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;

3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta       

    pengembangannya;

4) Sarana dan prasarana;

5) Keuangan dan pembiayaan;

6) Budaya dan lingkungan sekolah;

7) Peranserta masyarakat dan kemitraan;

8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah 

    kepada peningkatan dan pengembangan mutu. 

a.    Merumuskan pedoman sekolah:

1) Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan  sekolah.

2) Meninjau dan merumuskan kembali secara berkala 

    sesuai dengan perkembangan masyarakat yang 

    meliputi:

3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 

    dan K13.

1) Kalender pendidikan.

2) Struktur organisasi sekolah.

3) Pembagian tugas di antara guru.

4) Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.

5) Peraturan akademik.

6) Tata tertib sekolah.

7) Kode etik sekolah.

8) Biaya operasional sekolah.

b.   Mensosialisasikan kepada warga sekolah, orangtua peserta didik dan segenap pihak yang berkepentingan.

c.    Melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

d.   Membuat Evaluasi Diri, seperti:

a. Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.

b. Menetapkan prioritas indikator untuk  mengukur, 

    menilai  kinerja, dan melakukan perbaikan dalam 

   rangka pelaksanaan  Standar  Nasional Pendidikan. 

c. Melaksanakan jenis-jenis eavaluasi, seperti:

   1) Evaluasi proses pembelajaran secara periodik, 

       sekurang kurangnya dua kali dalam setahun, 

       pada akhir semester akademik;

   2) Evaluasi program kerja tahunan secara periodik 

       Sekurang kurangnya satu kali dalam setahun,

       pada akhir tahun anggaran sekolah.

   3)Evaluasi diri sekolah  dilakukan secara periodik 

    berdasar pada  data dan informasi yang sahih.

 

e.    Membuat Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi:

a. Evaluasi pendayagunaan pendidik  dan tenaga

    kependidikan direncanakan secara komprehensif 

    pada setiap akhir semester dengan mengacu pada 

    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 

b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga

    kependidikan meliputi kesesuaian penugasan 

   dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan 

   kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam 

   pelaksanaan tugas.

c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan 

    pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan 

    peserta  didik. 

f.     Mengusulkan dan mempersiapkan kegiatan Akreditasi Sekolah tahun 2020, yang leiputi: 

1.   Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti  akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga  akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.

3. Meningkatkan kualitas kelembagaannya secara 

    holistik dengan  menindaklanjuti saran-saran hasil  

    akreditasi.

g.    Menjujung tinggi Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif,  untuk:

  1) Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian 

      sekolah dan/atau perangkat sekolah lainnya  baik 

      secara langsung maupun tidak langsung kepada 

      peserta didik;

  2) Memungut biaya dalam memberikan bimbingan

      belajar atau les kepada peserta didik;

  3) Memungut biaya dari peserta didik baik secara 

      langsung maupun tidak langsung yang 

      bertentangan dengan  peraturan dan undang-

      undang; 

  4) Melakukan sesuatu baik secara langsung 

      maupun tidak langsung yang mencederai 

      integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

h.   Menjalankan Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.

 

j.  Melakukan beberapa hal seperti:

a. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;

b. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan 

    dicapai;

c. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan  

    kelemahan sekolah.

d. Membuat rencana kerja strategis dan rencana 

    kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan  

    mutu;

e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan 

    anggaran sekolah.

f. Melibatkan guru, komite sekolah dalam 

   pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam

   hal sekolah, pengambilan keputusan tersebut 

   harus melibatkan penyelenggara sekolah.

g. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan 

    intensif dari orang tua peserta didik dan 

    masyarakat;

h. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja

    pendidik dan tenaga kependidikan dengan

    menggunakan sistem pemberian penghargaan

    atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran 

    peraturan dan kode etik;

i. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang

   efektif bagi peserta didik;

j. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif

   mengenai pelaksanaan kurikulum;

k. Melaksanakan dan merumuskan program 

    supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi 

    untuk meningkatkan kinerja sekolah.

l. Meningkatkan mutu pendidikan; 

m. Memberi teladan dan menjaga nama baik 

                        lembaga, profesi, dukan sesuai dengan 

                        kepercayaan yang diberikan kepadanya;

n. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, 

    dan pelaksanaan visi pembelajaran yang

    dikomunikasikan dengan baik dan didukung

    oleh komunitas sekolah.

o. Membantu, membina, dan mempertahankan 

    lingkungan sekolah dan program pembelajaran

    yang kondusif bagi proses belajar peserta didik

    dan  pertumbuhan profesional para guru dan 

    tenaga kependidikan;

p. Menjamin manajemen organisasi dan 

    pengoperasian sumber daya sekolah untuk

   menciptakan lingkungan belajar yang aman, 

   sehat, efisien, dan efektif;

 

 

-7-

q. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta 

   didik dan masyarakat, dan komite sekolah

   menanggapi kepentingan dan kebutuhan

   komunitas yang beragam, dan memobilisasi 

   sumber daya masyarakat;

r. Memberi contoh/teladan/tindakan yang 

   bertanggung jawab.

        K. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan 

             kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan 

             bidangnya. 

 

2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum:

 

Wakil kepala SMA bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum;

a.    Bertanggung jawab terhadap semua aspek yang berkaitan dengan kurikulum baik KTSP maupun K13.

b.   Menyusun Kalender Pendidikan yang merujuk pada Kalender Pendidikan Nasional serta menyesuaikan dengan keadaan setempat di mana SMAS Katolik Sint Pieter berada.

c.    Merancang jadwal pembelajaran dengan berpedomankan pada aturan yang berlaku baik untuk KTSP maupun K13.

d.   Mengatur pembagian tugas mengajar para guru sesuai dengan kompetensi dan keprofesiannya.

e.    Menyiapkan sarana penunjang dan pendukung kelancaran kegiatan akademis terutama Kegiatan Belajar Mengajar baik yang bersifat manual (ATK) maupun digital.

f.     Mengkoordinir para guru dalam mempersiapkan Perangkat Pembelajaran dan menyelenggarakan pelatihan sesuai tuntutan kurikulum pendidikan Nasional yang berlaku.

g.    Bertanggung jawab akan semua jenis kegiatan evaluasi belajar sekaligus mengkoordinir kegiatan perbaikan seperti: kegiatan Pengayaan dan Remedial setiap matapelajaran yang belum tuntas.

h.   Menyediakan Buku atau Bundelan sebagai Laporan Hasil Belajar Peserta didik (Rapor).

i.     Menyiapkan lembaran analisis nilai untuk melihat keberhasilan peserta didik dari setiap Kompetensi Dasar.

j.     Mengklasifikasi peserta didik berdasarkan pilihan, minat, dan hasil analisa evaluasi kompetensi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-8-

k.   Menyiapkan instrumen yang digunakan dalam Kegiatan Belajar Mengajar seperti:

1.   Daftar Hadir Peserta Didik di kelas.

2.   Daftar Hadir Guru dan Pegawai TU di Kantor Sekolah.

3.   Catatan Kemajuan Kelas di kelas.

4.   Catatan Kemajuan Guru dan pegawai TU di Kantor Sekolah.

5.   Catatan Wali Kelas oleh wali kelas.

6.   Catatan Guru Mata Pelajaran oleh guru Matapelajaran.

7.   Catatan Harian Guru Piket oleh guru piket.

8.   Buku Perijinan Guru dan Pegawai oleh KaUr Kurikulum.

Semua catatan tersebut harus dilakukan koordinasi dan diserahkan kepada Kepala Sekolah pada setiap akhir bulan.

l.     Mengkoordinir kegiatan akademis internal dan eksternal.

1.   Perlombaan Literasi dan karya ilmiah di kalangan peserta didik pada setiap program dan matapelajaran.

2.   Mengkoordinir peserta didik dalam hubungan dengan kegiatan akademis yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar sekolah.

3.   Menyiapkan sarana pendukung bagi peserta didik dalam meningkatkan kompetensi di luar Kegiatan Belajar Mengajar, seperti:

a.    Papan informasi dari Guru.

b.   Mading.

c.    Papan aspirasi peserta didik.

d.   Wadah kreatifitas peserta didik sebagai tempat untuk mengekspresikan pemahaman dari setiap mata pelajaran.

4.   Mengkoordinir setiap kegiatan ekstrakurikuler bersama para guru pendamping atau pembina.

5.   Mengkoordinir kegiatan belajar tambahan bagi peserta didik dalam menghadapi Ujian Akhir Nasional.

 

3. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan:

Wakil kepala SMA bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola peserta didik;

1.   Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional 

mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:

2.   Penerimaan peserta didik sekolah.

3.   Mengkoordinir kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang bersifat akademik tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

4.   Memberikan layanan konseling/bimbingan kepada peserta didik, terutama kepada peserta didik yang bermasalah.

5.   Menyusun jadwal dan mengkoordinir pelaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;

6.   Melakukan pembinaan prestasi unggulan;

7.   Melakukan pelacakan terhadap alumni.

 

 

-9-

4. Wakil kepala Sekolah Urusan Sarana & Prasarana:

Wakil kepala SMA bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola sarana prasarana:

1.   Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan di Sekolah.

2.   Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan di Sekolah.

3.   Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.

4.   Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum.

5.   Memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan Sekolah.

6.   Mensosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tentang pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

7.   Mengelola sarana prasarana sekolah dengan cara:

a.    Merencanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana Sekolah.

b.   Merencanakan pokok ( master plan ) yang meliputi gedung, perpustakaan dan laboratorium serta pengembangannya.

8.   Mengelola laboratorium dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.

9.   Mengelola fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.

 

5. Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas:

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (hubungan masyarakat) bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder.

Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

  1. Merencanakan program kerja
  2. Mengadakan kerjasama dengan komite sekolah atau orang tua/wali siswa
  3. Membantu wilayah lingkungan sekolah dalam kegiatan social dan kegiatan-kegiatan lainya
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan intra dan ekstra kurikuler
  5. Menginformasikan prestasi yang diraih keluarga besar sekolah melalui media masa
  6. Menampilkan profil sekolah melalui media internet
  7. Mengkoordinasikan kegiatan koperasi sekolah, dharma wanita serta kelompok usaha lain yang ada disekolah
  8. Mengkoordinasikan penyelenggraaan kegiatan HUT sekolah
  9. Melaksanakan tugas lainya yang bersifat positif yang ditugasi oleh kepala sekolah

-10-

Sedangkan Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, adalah:

  1. Membangun dan mengkoordinasi hubungan kerjasama dengan lembaga di tengah masyarakat yang menawarkan jasa dengan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak. Misalnya:
    1. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
    2. Pusat Telekomunikasi (Telkom).
    3. Rumah sakit.
    4. Lembaga keperintahan.
  1. Mengkoordinir peserta didik dalam melaksanakan kegiatan di luar sekolah, seperti:
    1. Kamping Rohani.
    2. Kamping Pramuka.
    3. Bakti Sosial di luar sekolah.
    4. Kegiatan Pertandingan, Perlombaan, Cerdas-cermat dan kegiatan akademis lainnya di luar sekolah.
    5. Kegiatan rohani (Ret-ret, Rekoleksi,)
    6. Berdermawisata.
    7. Studi banding dengan lembaga pendidkan atau non pendoidkan lain.

 

6.   Bendahar BOS:

Bendahara BOS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber dana dari Pemerintah di Sekolah sesuai Juknis yang diberikan Pemerinta yang meliputi:

a.    Membuat RKAS per tahun anggaran berdasarkan hasil rapat para guru dan Komite sekolah.

b.   Membuat laporan RKAS kepada Dinas Pendidikan dan kepada Pengurus Yayasan.

c.    Mendata aset yang diperoleh melalui dana BOS.

d.   Membelanjakan semua barang dan membayar segala jasa sesuai RKAS.

e.    Membuat laporan tentang hasil pembelanjaan dan pembayaran sesuai RKAS per triwulan beserta Kiutansi dan nota belanja kepada Dinas Pendidikan dan kepada Yayasan.

 

7.   Guru Mata Pelajaran:

Guru matapelajaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum.

 

Tugas Guru:

a.    Menyusun perangkat pembelajaran yang mecakupi:

·         Program Tahunan (PROTA).

·         Program Semester (PROMES).

·         Rincian waktu KI dan KD.

·         Pemetaan KKM sesuai dengan KI dan KD.

·         Silabus.

·         RPP.

·         Materi pembelajaran.

·         Instrumen penilaian proses.

·         Instrumen penilaian outentik.

·         Lembaran evaluasi per KD dalam bentuk:

= Kisi-kisi.

= Kartu soal.

·         Lembaran evaluasi diri siswa.

·         Lembaran kerja siswa (LKS)

·         Model/format pengamatan siswa.

·         Model/format laporan pengamatan kelompok.

·         Lembaran Penilaian hasil evaluasi per KD.

·         Model atau bentuk proyek.

·         Lembaran analisis soal.

·         Daftar nilai per KD yang mencakupi 3 aspek:

= Pengetahuan.

= Keterampilan.

= Sikap: (sikap spiritual dan sikap sosial).

·         Daftar nilai berdasarkan format Erapor yang mencakupi 3 aspek:

= Pengetahuan.

= Keterampilan.

= Sikap: (sikap spiritual dan sikap sosial).

·         Lembaran pengayaan dan remedial.

·         Buku catatan perkembangan atau kemajuan siswa.

b.   Memandu kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan metode pendekatan yang efektif.

c.    Melaksanakan evaluasi belajar berdasarkan Kompetensi Dasar.

d.   Melaksanakan evaluasi umum belajar berdasarkan materi.

e.    Memerikasa dan menilai lembaran kerja siswa berdasarkan penskoran.

f.     Menganalisis nilai yang diperoleh siswa per indikator.

g.    Malaksanakan pengayaan dan remedial.

h.   Mengaplikasi materi pembelajaran berdasarkan nilai-nilai KEPRAMUKAAN.

Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan  kegiatan pembelajaran untuk setiap mata  pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:

   a) Meningkat rasa ingin tahunya;

   b) Mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten 

       sesuai dengan tujuan pendidikan;

 

-12-

   c) Memahami perkembangan pengetahuan dengan  

       kemampuan mencari sumber informasi;

   d) Mengolah informasi menjadi pengetahuan;

   e) Menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan  

       masalah;

   f) Mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain;

   g) Mengembangkan belajar mandiri dan kelompok 

      dengan  proporsi yang wajar.

Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan 

pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang 

diampunya dengan cara:

a) Merujuk perkembangan metode pembelajaran 

    mutakhir;   

b) Menggunakan metoda pembelajaran yang 

    bervariasi, inovatif dan  tepat untuk mencapai 

    tujuan pembelajaran; 

c) Menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu  

    yang tersedia secara efektif dan efisien;

d) Memperhatikan sifat alamiah kurikulum, 

    kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar

    sebelumnya yang  bervariasi serta kebutuhan

    khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar

    dengan cepat sampai yang lambat;

e) Memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas 

   kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;

f) Mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar 

   dapat menghasilkan lulusan yang mudah

   beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri,

   mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami

   belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam

   menyelesaikan masalah.

Setiap guru mengkoordinir peserta didik dalam melakukan kegiatan proyek ekstra sekolah terutama kegiatan observasi yang menghasilkan sebuah karya ilmiah.

 

Setiap guru kreatif melakukan kegiatan kompetitif pada bidang akademis dengan memberi penghargaan/hadiah bagi peserta didik yang meraih prestasi terbaik sebagai salah satu bentuk motivasi belajar.

Guru dapat menciptakan suatu kegiatan akademis bersama dengan sekolah lain secara klasikal demi memupuk rasa bersaing yang sehat.

 

Guru dapat berkreasi dalam memilih dan menggunakan tempat belajar demi terhindarnya rasa jenuh pada peserta didik.

 

Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang 

kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada

kepala sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

 

 

8.   Guru BK: Bimbingan Konseling:

Konselor / Guru Bimbingan & Penyuluhan (BP) melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;

Tugas:

a.    Menyiapkan buku pembinaan atau pendampingan.

b.   Mendata identitas dan latar belakang keberadaan peserta didik secara klasikal.

c.    Membuat program pendampingan dan bimbingan terhadap siswa.

d.   Mendampingi dan membimbing siswa sesuai program kerja.

e.    Mencatat identitas siswa secara kasuistis.

f.     Melaporkan kepada Kaur Kesiswaan atau kepada kepala sekolah tentang siswa yang memiliki kasus berat.

 

9.   Tenaga Perpustakaan:

Tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;

Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu memperhatikan:

a.    Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;

b.   Merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;

c.    Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;

d.   Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;

e.    Menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah lain baik negeri maupun swasta.

f.     Mendata dan penomoran setiap buku yang terdapat di dalam perpustakaan.

g.    Mengelompokan buku-buku sesuai jenis Mata Pelajaran.

h.   Menyediakan kelengkapan administrasi peminjaman buku seperti:

1.   Buku catatan pinjaman.

2.   Kartu Tek (Kartu pinjaman).

3.   Buku inventaris.

i.     Mencatat mekanisme peminjaman.

j.     Memperbaiki buku yang rusak.

k.   Menciptakan ruang perpustakaan yang aman, nyaman dan bersih.

 

10.               Tenaga Laboratorium:

Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;

Tugas:

a.    Mengamankan semua peralatan praktikum Mipa.

b.   Membersihkan dan mensterilkan peralatan praktikum.

c.    Menyiapkan peralatan praktikum bagi siswa dan guru dalam kegiatan praktek.

 

d.   Menyimpan kembali peralatan praktikum setelah digunakan.

e.    Memperhatikan dan mengusulkan pengadaan sarana praktikum yang masih kurang atau yang telah habis pakai.

f.     Membersihkan laboratorium Mipa interior dan eksterior.

g.    Bersama guru Mipa berpartisipasi dalam melatih siswa ketika berpraktek.

 

11.               Tenaga Operator Dapudik:

Tenaga Operator Dapudik adalah teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mendata, menginput dan mensinkronisasikan data diri peserta didik dan tenaga pendidikan dengan selalu mengupdate hal-hal tersebut secara online.

Tugas:

a.    Mempersiapkan kelengkapan data siswa dan guru-pegawai.

b.   Menginput data siswa dan guru-pegawai secara benar.

c.    Mengkonfirmasi dan sinkronisasi data yang diinput dengan operator Dinas Propinsi.

d.   Mengaupdate dan mengirim semua data yang berhubungan dengan pendidikan ketika diminta oleh dinas propinsi.

e.    Menyeting komputer secara on line bersama guru TIK.

f.     Menginput dan mengirim data pada saat melaksanakan UNBK.

g.    Mengunduh dan membagi setiap informasi yang berasal dari operator Dinas Propinsi dan Pusat.

h.   Mengkoordinir para guru pada saat melakukan penginputan nilai

E-Rapor.

i.     Mengoperasikan komputer dan memberi petunjuk tentang teknik penggunaan komputer kepada siswa.

j.     Mensinkronisasi data siswa yang mendapat dana bantuan dari pemerinta.

k.   Mensosialisaikan pelbagai dana bantuan kepada siswa.

l.     Menginformasikan kepada siswa yang mendapat bantuan dana dari pemerintah.

 

12.               Tenaga Administrasi / Tata Usaha:

 

Catatan: Tenaga TU dari Dinas Pendidikan direncanakan akan dikembalikan sebab tidak aktif bekerja. Sedangkan tenaga TU dari Yayasan akan difungsikan sebagai Guru TIK sebab sekolah ini belum ada guru TIK.

Tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif Sekolah.

Tugas:

a.    Membuat surat keluar.

b.   Mengarsipkan surat masuk.

c.    Mendokumentasikan semua surat, berkas cetakan resmi dan soft kopynya.

 

d.   Membuat pelbagai dokumen sekolah dan mengamankan dalam file.

e.    Menyiapkan segala atribut peserta didik, guru dan sekolah baik dalam bentuk yang besar (papan) maupun kecil (kertas).

f.     Memberesei dan mengaktifkan komputer sekolah yang digunakan oleh para guru.

g.    Membersihkan dan memperindah ruang kerja Kepala Sekolah, Para Guru dan ruang TU.

h.   Memperhatikan kebersihan dan kelancaran toilet.

i.     Menaikan dan menurunkan bendera di depan kantor.

j.     Membuka dan menutup pintu kantor sekolah.

 

13.               Tenaga Kebersihan dan keindahan :

Tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan Sekolah.

Tugas:

a.    Membersihkan kompleks sekolah.

b.   Menyiapkan tempat sampah.

c.    Mengontrol peralatan sekolah yang rusak dan melaporkan kepada Kaur Sarana dan Prasarana..

d.   Menanam dan merawat tanaman hias dan tanaman produktif.

e.    Memperhatikan kerapihan dan keindahan taman di depan kelas.

f.     Membersihan tolilet siswa.

 

14.               Tenaga Keamanan dan Sekuriti:

Tenaga keamanan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan keamanan lingkungan Sekolah.

Tugas:

a.    Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah dari pelbagai gangguan yang berasal dari luar.

b.   Menjaga keamanan dan kenyamanan kegitan belajar mengajar agar dapat berjalan dengan lancar.

c.    Menjaga sarana dan pra-sarana sekolah siang dan malam.

d.   Menertibkan sikap brutalitas dari pihak yang tidak bertanggung jawab baik yang berasal dari dalam maupun dari luar sekolah.

e.    Menerima dan menghantar tamu serta mencatatnya di dalam buku harian tentang nama, status, asal, tujuan.

f.     Menertibkan sarana dan prasarana yang tercecer di dalam dan di luar kompleks sekolah.

g.    Membuka dan menutup pintu gerbang, kelas dan kantor.

h.   Menghidupkan dan mematikan lampu.

i.     Menghidupkan dan mematikan dinamo air.

j.     Menertibkan para siswa dan guru yang berkeliaran pada jam belajar.

 

15.               Wali Kelas:

Guru wali kelas melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik di dalam kelas.

Tugas:

a.    Mendata identitas peserta didik di kelas.

b.   Mengatur posisi duduk peserta didik sesuai postur tubuh (tinggi dan pendek).

c.    Mendata sarana dan atribut pendidikan dan kharakter lembaga pendidikan yang harus ada di dalam kelas serta menyampaikan kepada Kaur Sarana & Prasarana.

d.   Menciptakan keindahan ruang kelas sehingga menjadi tempat yang nyaman dalam belajar.

e.    Memandu peserta didik dalam menata, membersihkan dan memperindah ruang kelas.

f.     Menyiapkan semua atribut paedagigois di kelas, seperti:

1.   Denah kelas yang terpampang di meja guru.

2.   Papan absensi kelas.

3.   Bendera Kebangsaan dan Gereja.

4.   Pojok Rohani.

5.   Gambar-gambar yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.

g.    Mengontrol kehadiran peserta didik pada akhir kegiatan kurikuler setip hari.

h.   Membimbing peserta didik yang bermasalah.

i.     Memberi motivasi belajar kepada peserta didik.

j.     Kreatif menemukan metode belajar yang akan disosialisasikan kepada peserta didik.

k.   Melaporkan kepada Kaur Kesiswaan atau kepada Kepala Sekolah tentang peserta didik yang melakukan kasus berat.

l.     Mengundang orangtua peserta didik untuk membahas tentang kasus yang dilakukan oleh peserta didik.

m.  Melakukan konfirmasi dengan Guru Mata pelajaran tentang absensi.

n.   Menyiapkan dan menulis Laporan Pendidikan (RAPOR).

o.    Menagih segala kewajiban yang harus dipenuhi peserta didik, seperti:

1.   Uang SPP.

2.   Uang Pembangunan

3.   Uang pakaian seragam Yayasan dan Olahraga.

4.   Komputer.

 

16.               Guru Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler:

Jenis-jenis kegiatan Ekstrakurikuler:

1.   Olahraga.

2.   Pancaksilat.

3.   Karate.

4.   Musik dan vokal.

5.   Pramuka (wajib untuk semua siswa).

6.   Tarian.

 

 

 

Tugas:

1.   Menyiapkan materi pembinaan.

2.   Menyususn jadwal kegiatan.

3.   Membuat daftar hadir siswa dan pembina.

4.   Melaksanakan kegiatan secara rutin dan bertanggung jawab.

 

17.               Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Diatur berdasarkan wewenang  Yayasan berdasarkan permohonan Kepala Sekolah setelah melihat akan kebutuhan Sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 2

Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018

Tanggal : 22 Desember 2018

 

Peraturan Akademis:

 

A.   Kedisiplinan Waktu:

Dalam meningkatkan kinerja dan memupuk kualitas pendidikan maka para guru dan pegawai harus mematuhi peraturan, sebagai berikut:

1.   Wali Kelas:

a.    Masuk di Sekolah 30 menit sebelum KBM.

b.   Mengkoordinir para peserta didik dalam mebersihkan areal kelas 25 menit sebelum KBM.

2.   Para Guru Matapelajaran - Pegawai:

a.    Masuk di sekolah pukul 15 menit sebelum KBM.

b.   Masuk kelas, doa dan membaca Kitab Suci 5 menit sebelum KBM.

c.    Kegiatan Belajar Mengajar pukul 07.00. untuk sekolah pagi dan 12.35. untuk sekolah siang.

3.   Para Peserta Didik:

a.    Petugas pembersihan kelas memasuki sekolah 30 menit sebelum KBM.

b.   Petugas pembersihan kelas 25 menit sebelum KBM.

c.    Peserta Didik lainnya memasuki sekolah paling lambat 10 menit sebelum KBM.

d.   Masuk kelas, doa dan membaca Kitab Suci 5 menit sebelum KBM.

e.    Kegiatan Belajar Mengajar pukul 07.00. – 12.25. untuk sekolah pagi dan 12.35. – 17.30 untuk sekolah siang.

4.   Sekuriti:

a.    Memasuki kompleks sekolah 35 menit sebelum KBM.

b.   Menutup Pintu gerbang tepat 5 menit sebelum KBM.

c.    Membuka pintu gerbang pukul 12.20.

d.   Menutup lagi pintu gerbang tepat pukul 12.30.

e.    Membuka kembali pintu pukul 17.30.

 

Catatan:

1.   Para guru, pegawai dan peserta didik yang terlambat memasuki kompleks sekolah setelah pintu ditutup akan dikategorikan sebagai Alpa.

 

 

 

 

-18-

2.   Para Wali Kelas yang satu kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal kelas akan dibina oleh Kepala Sekolah.

3.   Para Wali Kelas yang dua kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal kelas maka tunjangan untuk satu bulan akan dipotong 25 %.

4.   Para Wali Kelas yang tiga kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal kelas maka tunjangan untuk satu bulan akan dikosongkan.

5.   Para Wali Kelas yang empat kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal kelas maka jabatan sebagai Wali Kelas akan dicabut dan diganti dengan guru lain.

B.   ABSENSI

I.             Alpa:

1.   Para Guru dan Pegawai:

·         Alpa satu kali, subjek yang dimaksud akan dipanggil dan mintai pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah.

·         Alpa dua kali, subjek yang bersangkutan akan dibuat surat pernyataan bertobat.

·         Alpa tiga kali, subjek yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya (Dinas Propinsi dan Yayasan).

 

2.   Para Peserta didik:

·         Alpa satu kali, subjek yang dimaksud akan dipanggil, dibina dan diperingatkan oleh Wali Kelas.

·         Alpa dua kali, subjek yang bersangkutan akan diminatai pertanggungjawaban kepada orangtua/wali dan dibuat surat pernyataan bertobat.

·         Alpa tiga kali, subjek yang bersangkutan akan dikembalikan kepada orangtuanya.

·         Peserta didik yang Bolos / tidak mengikuti KBM salah satu matapelajaran maka akan dianggap alpa.

 

II. Ijin:

1.   Para Guru dan Pegawai:

·         Ijin untuk 1 hari, langsung meminta secara lisan kepada Kepala Sekolah sehari sebelumnya.

·         Ijin untuk 2 hari atau lebih, meminta ijin satu minggu sebelumnya.

·         Ijin untuk 1 hari karena musibah atau alasan lain yang sifatnya aksidental maka meminta ijin melalui WA Grup dan ketika memasuki kembali sekolah dibawa serta surat keterangan yang ditandatangani oleh pemohon dan pihak lain yang bertanggung jawab (istri/suami/orangtua/wali).

2.   Peserta Didik:

·         Ijin untuk 1 hari, maka Orangtua/wali meminta ijin secara lisan dan face to face kepada Wali Kelas dan selanjutnya Wali Kelas menyampaikan kepada Kaur Kesiswaan uantuk dicatat.

·         Ijin untuk 2 – 5 hari maka peserta didik yang bersangkutan ketika memasuki sekolah harus membawa surat keterangan dengan ditanda-tangani oleh orangtua, jika tidak maka akan dianggap alpa.

 

I.              Sakit:

1.   Para Guru dan Pegawai:

Jika sakit maka disampaikan melalui WA grup dan setelah sembuh diharuskan membawa serta surat keterangan pihak medis dan dilengkapi stempel dari suatu lembaga medis yang valid jika tidak maka subjek yang bersangkutan akan dianggap alpa.

2.   Peserta Didik:

Orangtua harus mengirimkan surat sakit kepada Wali Kelas. Setelah sembuh maka peserta didik yang bersangkutan membawa serta surat keterangan petugas medis yang dilengkapi dengan stempel dari suatu lembaga medis yang valid jika tidak maka subjek yang bersangkutan akan dianggap alpa.

 

C.   Kebersihan DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN SEKOLAH

1.   Siapa pun yang berada di dalam kompleks sekolah harus bertanggung jawab menjaga kebersihan.

2.   Semua sampah harus dibuang pada lubang sampah dan dibakar.

3.   Kebersihan di areal kelas akan menjadi tanggung jawab Wali Kelas.

4.   Kebersihan di luar areal kelas menjadi tanggung jawab Petugas Cleaning Service.

5.   Hari Jumat adalah Jumat Bersih maka sejak pukul 06.30 – 06.50 semua peserta didik dan guru melakukan pembersihan kompleks sekolah.

6.   Jika terdapat sampah diareal kelas dan sekolah maka para penanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah.

7.   Barangsiapa yang ditemui langsung membuang sampah tidak pada tempatnya akan dibina oleh Kepala Sekolah dan dicatat pada buku kasus.

8.   Jika kelakuan yang sama terulang lagi maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari Sekolah dan dianggap alpa.

9.   Kebersihan di seputar areal Kantin menjadi tanggung jawab pengelola Kantin.

D.  Kindahan:

·         Keindahan interior dan eksterior kelas menjadi tanggung jawab Wali Kelas.

·         Keindahan di kompleks sekolah di luar areal kelas menjadi tanggungjawab Cleaning Service. 

·         Kendaraan peserta didik diparkir pada areal parkiran siswa.

·         Kendaraan para guru dan pegawai diparkir GTK.

·         Keindahan di dalam kantor sekolah (Pendopo, ruang tamu, ruang guru, dapur, gudang dan toilet) menjadi tanggung jawab pegawai Cleaning Service in door.

·         Keindahan ruangan lainnya menjadi tanggung jawab pengguna ruangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran III

Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018

Tanggal : 22 Desember 2018

 

 

PEDOMAN SIKAP, PESERTA DIDIK, GURU DAN PEGAWAI

 

1.   Peserta Didik:

Menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kekeluargaan.

a.    Mengucapkan kata maki 1 kali maka yang bersangkutan akan dibina dan diberi peringatan oleh Kaur Kesiswaan serta dicatat pada buku kasus.

b.   Mengucapkan kata maki 2 kali maka yang bersangkutan akan dibina dan diberi hukuman paedagogis serta dicatat di dalam buku kasus.

c.    Mengucapkan kata maki 3 kali maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari sekolah dan dianggap alpa.

d.   Pertengkaran 1 kali dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi peringatan dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.

e.    Pertengkaran 2 kali dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi hukuman paedagogis dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.

f.     Pertengkaran 3 kali dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan serta dianggap alpa.

g.    Perkelahian 1 kali dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi peringatan dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.

h.   Perkelahian 2 kali dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi hukuman paedagogis dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.

i.     Perkelahian 3 kali dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan serta dianggap alpa.

j.     Perkelahian dengan pihak luar dari sekolah tidak diampuni dan yang bersangkutan langsung dipulangkan kepada orangtua alias dikeluarkan dari sekolah tanpa syarat.

 

 

 

 

 

-21-

k.   Memaki guru/pegawai/karyawan lainnya dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari sekolah dan dianggap alpa.

l.     Memukul guru/pegawai/karyawan lainnya di mana pun maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Sekolah.

m.  Ketahuan 1 kali mencuri milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari sekolah dan dianggap alpa.

n.   Ketahuan 2 kali mencuri milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.

o.    Ketahuan 1 kali merusak milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari sekolah dan dianggap alpa.

p.   Ketahuan 2 kali merusak milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.

q.    Ketahuan pacaran di Sekolah akan dipanggil dan dibina. Jika terulang lagi maka kedua siswa akan dikeluarkan dari Sekolah.

r.    Ketahuan hamil berdasarkan pemeriksaan medis maka siswi bersangkutan akan dikeluarkan dari Sekolah kecuali ada pertimbangan dengan alasan yang luar biasa maka ditempuh jalan penyelamatan.

 

2.   Guru, Pegawai, Petugas lainnya:

a.    Menyiksa 1 kali peserta didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dibina oleh Kepala Sekolah dan dicatat di dalam buku kasus.

b.   Menyiksa 2 kali peserta didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dibina oleh Kepala Sekolah dan dicatat di dalam buku kasus serta membuat surat perjanjian.

c.    Menyiksa 3 kali peserta didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dicatat di dalam buku kasus serta dianggap alpa.

d.   Menyiksa 4 kali peserta didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya.

e.    Memukul 1 kali peserta didik ditandai dengan bukti fisik maka yang bersangkutan akan dibina oleh Kepala Sekolah dan dicatat di dalam buku kasus serta membuat surat perjanjian.

f.     Memukul 2 kali peserta didik ditandai dengan bukti fisik maka yang bersangkutan akan dipulangkan, dicatat di dalam buku kasus, dipulangkan dan dianggap alpa.

g.    Memukul 3 kali peserta didik ditandai dengan bukti fisik maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya.

h.   Ketahuan 1 kali melecehkan harga diri seseorang maka yang bersangkutan akan dibina oleh kepala sekolah dan dibuat surat perjanjian serta dicatat di dalam buku kasus.

i.     Ketahuan 2 kali melecehkan harga diri seseorang maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dianggap alpa serta dicatat di dalam buku kasus.

 

-22-

j.     Ketahuan 3 kali melecehkan harga diri seseorang maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya.

k.   Melalaikan 1 kali akan tugas kurikuler dan ekstrakurikuler maka yang bersangkutan akan dibina, dicatat, diberi peringatan oleh Kepala Sekolah.

l.     Melalaikan 2 kali akan tugas kurikuler dan ekstrakurikuler maka yang bersangkutan akan dicatat, dipulangkan dan dianggap alpa.

m.   Melalaikan 3 kali akan tugas kurikuler dan ekstrakurikuler maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya.

n.   Hamil di luar nikah tanpa pasangan yang bertanggung jawab maka guru atau pegawai yang bersangkutan akan dipecat.

o.    Guru atau pegawai setelah urusan adat dan belum menikah akan  didesak agar segera menyelesaikan urusan pernikahan dan jika tidak mengindahkan hal ini maka guru atau pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai guru atau pegawai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran IV

Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018

Tanggal : 22 Desember 2018

 

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN GURU, PEGAWAI DAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI

 

       1.    Guru/Pegawai:

          Guru dan pegawai yang secara kuantitas kehadirannya memiliki prosentase yang paling tinggi dalam satu tahun ajaran akan diberi penghargaan tertulis (Piagam) dan finansial (uang).

Dana tersebut akan diambil dari Dana Rutin.

    2.    Peserta Didik:

          Peserta didik yang meperoleh prestasi belajar yang paling tinggi    I, II, III, akan diberikan penghargaan dalam bentuk tertulis (Piagam) dan Finansial (Uang). Dana tersebut juga diambil dari Dana Rutin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran IV

Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018

Tanggal : 22 Desember 2018

 

PENETAPAN PENILAIAN DAN STANDAR KKM KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

A.   Nilai:

1. Penilaian Terhadap Peserta Didik:

I.     Siswa:

A.   Nilai KKM Sekolah untuk Kenaikan Kelas:

a.    Pengetahuan   : Kls X 70;   Kls XI 71;   Kls XII 72

b.   Keterampilan   : Kls X 73:   Kls XI 74;   Kls XII 75

c.    Sikap Spiritual: Maksimal 2 item yang berpredikat “Kurang”.

d.   Sikap Sosial: Maksimal 3 item yang berpredikat “Kurang”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


-23-

Salah satu dari ke empat aspek yang tidak memenuhi KKM maka dinyatakan tidak naik kelas.

 

 

B.   Nilai KKM Sekolah untuk Kelulusan:

a.    Pengetahuan   : 65

b.   Ketrampilan     : 70

c.    Sikap Spiritual: Maksimal 2 item yang berpredikat “Kurang”.

d.   Sikap Sosial: Maksimal 3 item yang berpredikat “Kurang”.

 

Rumus Nilai Pengetahuan:

Semester 2-5 + UAS + UN / 3

Salah satu dari ke empat aspek yang tidak memenuhi KKM maka dinyatakan tidak lulus.

 

 

 

 

 

 

II. GURU:

          Nilai kumulatif diperoleh dari beberapa aspek penilaian:

          1. Pengetahuan:

a. Penilaian proses pada saat KBM berjalan  

    (individu & kelompok)

b. Nilai tugas di Sekolah.

c. Nilai tugas di rumah.

d. Nilai ulangan setiap KD.

e. Nilai ulangan umum (semua KD).

f. Nilai ujian semester.

 

2. Keterampilan:

          a. Nilai prkatek.

          b. Nilai proyek.

          c. Nilai produk.

          d. Nilai portofolio.

2. Penilaian Terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

          a. Uji Kompetensi dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran.

          b. Jika nilai dari hasil ujian kompetensi yang dilaksanakan selama tiga 

             kali berturut-turut tidak menunjukkan prestasi baik maka Pendidik 

             dan Tenaga Kependidikan akan diberhentikan dari Sekolah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran VI

Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak

Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018

Tanggal : 22 Desember 2018

 

Pedoman Solidaritas

Iman kristiani diupayakan terwujud dalam perhatian penuh cinta dan menampilkan sikap kesetiakawanan dan persaudaraan terlebih kepada warga pendidikan yang tidak berdaya secara finansial dan spiritual.

 

1. Peserta Didik:

a. Jika dua atau lebih orang peserta didik yang sedang belajar di 

    Sekolah ini maka satu orang (Kelas Rendah) dibebaskan dari biaya 

    uang sekolah (SPP).

b. Jika tidak ada satu pun anggota keluarga yang bertanggungjawab 

    atas biaya pendidikan anak dan setelah diperkuat dengan Surat 

    Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah maka peserta didik 

    yang bersangkutan dibebaskan 100% dari semua jenis pembiayaan.

c. Jika ada peserta didik yang sedang dirawat di Rumah Sakit maka

    para guru dan pegawai wajib mengunjungi siswa/i tersebut dengan

    membantu meringankan beban biaya Rumah Sakit.

d. Jika peserta didik meninggal dunia maka guru dan pegawai 

    melakukan kunjungan duka dengan membawa barang sesuai adat

    Sumba.

 

2. Guru dan Pegawai:

a. Jika ada guru atau pegawai yang sedang dirawat di Rumah Sakit 

    maka para guru dan pegawai lain wajib mengunjungi guru/pegawai

    tersebut dengan membantu meringankan beban biaya Rumah Sakit.

b. Jika guru/pegawai serta anggota keluarga dekat (inti) meninggal 

    dunia maka guru dan pegawai melakukan kunjungan duka dengan

    membawa barang sesuai adat Sumba.

c. Jika guru/pegawai melangsungkan pesta pernikahan maka guru dan

    pegawai  lain wajib menghadiri acara pernikahan tersebut serta

    menyediakan barang berharga (kalung emas) sebagai kado untuk 

    kedua mempelai.

 

Demikian Pedoman Pendidikan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak.

Bila ada hal-hal yang masih kurang maka akan dilengkapi kemudian.

 

                                                Waikabubak, 22 Desember 2018

                                                            Kepala Sekolah

 

 

 

                                                  Rm. Arnoldus Tiko, Pr. S. Fil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEDOMAN  PENDIDIKAN

 

SMA  KATOLIK  SINT  PIETER  WAIKABUBAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DISUSUN  OLEH

 

RM. ARNOLDUS TIKO,PR. S. FIL.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WAIKABUBAK

2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                      Lampiran I      :  Peraturan Sekolah SDN ……………………

                                                                                 Nomor    : 421.2/…../SD-I/……/VII/20….

                                                                                 Tanggal  : ……………………………….

                                                                                 Tentang  : Tata Tertib Sekolah

 

 

 

 

TATA TERTIB PEGAWAI SEKOLAH

 

 

 

BAB I

KEWAJIBAN

 

 

Setiap Pegawai Sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib :

 

1.            Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

2.            Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.

3.            Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Sekolah.

4.            Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan.

5.            Menyimpan rahasia Negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

6.            Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.

7.            Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

8.            Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

9.            Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai sekolah.

10.        Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah/Dunia Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban, keamanan, keuangan, dan material.

11.         Mentaati ketentuan jam kerja.

12.        Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.

13.        Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

14.        Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas masing-masing.

15.        Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik.

16.        Membimbing anak didik dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.

17.        Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi anak didik.

18.        Mendorong anak didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya.

19.        Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.

20.        Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia.

21.        Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

22.        Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang berwenang.

23.        Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LARANGAN

 

Setiap Pegawai SDN …………………………. dilarang :

 

1.            Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Sekolah.

2.            Menyalahgunakan wewenangnya.

3.            Menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat berharga milik sekolah dan/atau milik orang lain untuk kepentingan pribadi dan golongan.

4.            Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjam barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pengelola dan kepala sekolah.

5.            Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan sekolah.

6.            Melakukan tindakan negative yang dapat merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.

7.            Bertindak sewenang-wenang terhadap siswa dan/atau siapapun.

8.            Melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.

9.            Menghalangi jalannya tugas kedinasan.

10.        Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

11.        Membawa, memiliki, mengkonsumsi, atau menjual barang-barang terlarang dan narkotika didalam dan diluar lingkungan sekolah.

 

 

 

BAB III

SANKSI

 

1.            Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Bab I dan Bab II adalah pelanggaran tata tertib.

2.            Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dijatuhi sanksi.

 

Tingkat dan Jenis Sanksi :

 

1.            Sanksi Tata Tertib Ringan.

a.       Teguran Lisan

b.      Teguran tertulis.

c.       Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.            Sanksi Tata Tertib Sedang

a.       Penangguhan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.

b.      Penangguhan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.

3.            Sanksi Tata Tertib Berat

a.       Melaporkan ke pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti dan dip roses sesuai peraturan dan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.

b.      Mutasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                      Lampiran II     :  Peraturan Sekolah SDN………………..

                                                                                 Nomor    : 421.2/…../SD-I/……..VII/20…

                                                                                 Tanggal  : ……………………………

                                                                                 Tentang  : Tata Tertib Sekolah

 

 

 

 

TATA TERTIB BERPAKAIAN

BAGI GURU/PEGAWAI SEKOLAH

 

 

 

A.    Setiap Guru dan Pegawai Sekolah wajib :

1.      Berpakaian yang sopan, bersih dan rapi.

2.      Memakai seragam sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan di sekolah.

3.      Bersepatu.

 

 

B.     Setiap Guru dan Pegawai Sekolah dilarang :

  1. Berpakaian yang tidak sopan, kotor dan tidak rapi.
  2. Memakai perhiasan berharga yang berlebihan.
  3. Memakai sandal pada saat melaksanakan tugas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                      Lampiran III   :  Peraturan Sekolah SDN ………………….

                                                                                 Nomor    : 421.2/…../SD-I/……./VII/20…

                                                                                 Tanggal  : ………………………..

                                                                                 Tentang  : Tata Tertib Sekolah

 

 

 

TATA TERTIB BERPAKAIAN BAGI  SISWA

 

 

Setiap siswa wajib :

 

1.      Berpakaian rapi dan bersih.

2.      Setiap hari Senin dan Selasa berpakaian Putih Merah Lengkap.

3.      Setiap hari Rabu dan kamis berpakaian Batik

4.      Setiap hari Jumat dan Sabtu berpakaian Pramuka lengkap.

5.      Dalam kegiatan Olah raga berpakaian Kaos Olah raga sekolah.

6.      Dalam Kegiatan Keagamaan bagi siswa/i muslim berpakaian busana muslim.

7.      Bersepatu.

 

 

 

Setiap siswa dilarang :

 

1.      Berpakaian yang tidak sopan

2.      Memakai perhiasan berharga secara mencolok dan berlebihan.

3.      Memakai sandal saat belajar di sekolah.   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TATA TERTIB

 

PENGGUNAAN BARANG ELEKTRONIK

DAN PERHIASAN

 

SISWA DILARANG :

 

1.     MEMBAWA DAN MENGGUNAKAN KALKULATOR DI SEKOLAH TANPA IZIN / PERINTAH GURU.

 

2.     MEMBAWA DAN MENGGUNAKAN HP / PONSEL DI SEKOLAH.

 

3.     MEMBAWA BARANG ELEKTRONIK LAINNYA YANG DAPAT MENGGANGGU KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR, SEPERTI : TELEVISI, RADIO TRANSISTOR, WALKMAN DAN LAIN-LAIN.

 

4.     MEMAKAI PERHIASAN EMAS DI SEKOLAH.

 

5.     MEMAKAI AKSESORIS DAN BARANG BERHARGA LAINNYA SECARA BERLEBIHAN.

 

 

                                                             KOTABARU, …………………………

 

                                                                          KEPALA SEKOLAH.

 

 

 

                                                                  ………………………………….

                                                                  NIP.  …………………………….

                                                                                          

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Belajar mengajar Luring Dimasa Pandemi