Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMAS
KATOLIK SINT PIETER WAIKABUBAK
No.
01/SMA-SP/KEP/XII/2018
TENTANG
PEDOMAN PENDIDIKAN
SMAS KATOLIK SINT PIETER WAIKABUBAK
KEPALA SEKOLAH SMAS KATOLIK SINT
PIETER WAIKABUBAK
Menimbang :
1. Untuk Menjamin Komptensi Sikap Spiritual dan
Sosial bagi peserta didik dilingkungan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
2. Bahwa untuk menjamin Kompetensi Mutu Lulusan :Pengetahuan
dan Ketrampilan Peserta didik di Lembaga Pendidikan SMAS Katolik Sint Pieter
Waikabubak
3. Bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman sekolah,
4. Berdasarkan poin 1,2 dan 3 diatas, perlu menetapkan Pedoman
Pendidikan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.
6.
Keputusan Mendikbud RI Nomor
0487/U/1982 tentang Sekolah Dasar.
7.
Keputusan Mendikbud Nomor
036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
8.
Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PEDOMAN PENDIDIKAN SMAS KATOLIK SINT
PIETER WAIKABUBAK
Pasal 1
Pedoman
Pendidikan meliputi :
(1)
Uraian Tugas,
Fungsi dan Wewenang Organ Akademis (Kepala Sekolah, Wakasek Urs Kurikulum,
Wakasek Sarpras,Wakasek Humas, Wakasek Kesiswaan, Bendahara Bos, Bendahara
Sekolah, Bendahara Pembangunan, Operator Dapodik, Koordinator TU, Koordinator
Perpustakaan, Koordinator Lab IPA, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru BK,
Pegawai TU, Guru Pembimbing Ekstrakurikuler, Cleaning Servis, Tenaga kemanan
dan Security
(2)
Peraturan
Akademis :
a. Kedisiplinan Waktu Wali Kelas, Guru, Pegawai, dan
Security
b.
Absensi Guru,
Pegawai dan Peserta Didik
c.
Pedoman
kebersihan, Keindahan Lingkungan Sekolah
(3)
Pedoman Sikap
Peserta Didik, Guru dan Pegawai
(4)
Pedoman
Pemberian Penghargaan Guru, Pegawai dan Peserta didik Berprestasi
(5)
Penetapan
Standar KKM Kenaikan Kelas dan Kelulusan
(6)
Pedoman
Solidaritas Guru, Pegawai dan Peserta didik
Pasal 2
(1)
Naskah lengkap Pedoman Pendidikan
sebagaimana lampiran I
(2)
Naskah lengkap Peraturan Akademis sebagaimana lampiran II.
(3)
Naskah lengkap Pedoman Sikap Peserta didik, Guru dan Pegawai sebagaimana lampiran III.
(4)
Naskah
Lengkap Pedoman Pemberian Penghargaan Berprestasi sebagaimana lampiran IV
(5)
Naskah
Lengkap Penetapan Standar KKM Kenaikan kelas dan Kelulusan
(6)
Naskah
Lengkap Pedoman Solidaritas sebagaimana lampiran VI
Pasal 3
Pedoman Pendidikan
sebagaimana dimaksud ayat 1,2, 3, 4,
5 dan 6 pada pasal (1). (2) dan (3) merupakan kesatuan
yang tidak terpisahkan dari peraturan sekolah ini.
Pasal 4
Agar setiap warga sekolah mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
bagi Peraturan Sekolah ini dengan penempatan dalam Papan Pengumuman Sekolah.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang
ditetapkan
Ditetapkan
di : Waikabubak
Pada
Tanggal : 22 Desember 2018
KEPALA Sekolah
SMAS
Katolik Sint Pieter Waikabubak
TTD
Rm. Arnoldus Tiko, Pr. S. Fil
Lampiran 1
Keputusan Kepala Sekolah
SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018
Tanggal : 22 Desember 2018
Tugas, Fungsi tanggung jawab organ akademis:
- Kepala sekolah:
I.
Fungsi:
- Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran,
mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan
remedial.
- Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan
tugas sehari-hari.
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti
lomba diluar sekolah.
- Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan,
seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan
pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala
Sekolah.
- Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,
seminar, diskusi dan bahan-bahan.
B.
Kepala Sekolah sebagai Manajer
(Manager)
- Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data
lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
- Mengelola
administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan
kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
- Mengelola
administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan
Tata Usaha.
- Mengelola
administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
- Mengelola
administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,
alat laboratorium, perpustakaan.
C.
Kepala Sekolah sebagai Pengelola
Administrasi (Administrator)
- Menyusun program
kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
- Menyusun organisasi
ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas,
Kasubag Tata Usaha, Bendahara (BOS), dan Personalia Pendukung misalnya
pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan
temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional
atau keagamaan dan sebagainya.
- Menggerakkan
staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
- Mengoptimalkan
sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara
optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
D. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
- Menyusun program Supervisi
kelas, Pemantauan dan Pengawasan serta evaluasi pembelajaran.
- Melaksanakan program
supervisi.
- Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
- Menyediakan materi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Tenaga
Kependidikan:
- Kompetensi
Profesi
- Kompetensi
Pedagogik
- Kompetensi
Kepribadian
- Kompetensi
Sosial.
- Melaksanakan, menilai Uji Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
serta menyerahkan sertifikat sebagai hasil yang dicapai dalam UK.
E. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
- Memiliki kepribadian
yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko
dan berjiwa besar.
- Memahami kondisi
guru, karyawan dan anak didik.
- Memiliki visi dan
memahami misi sekolah yang diemban.
- Mampu mengambil
keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
- Mampu berkomunikasi
dengan baik secara lisan maupun tertulis
F.
Kepala Sekolah sebagai Pembaharu
(Inovator)
- Mampu mencari,
menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
- Mampu melakukan
pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling,
pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra
kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya
manusia di Komite dan masyarakat.
G. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
- Mampu mengatur
lingkungan kerja.
- Mampu mengatur
pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
- Mampu menerapkan
prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan
aturan yang berlaku.
II.
Tugas:
Merumuskan dan
menetapkan tujuan serta mengembangkannya
secara
real di Sekolah dengan merujuk kepada:
1. Tingkat kualitas
yang perlu dicapai dalam jangka menengah
(empat tahunan); Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan
yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu
lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan
mutu lulusan tersebut.
2. Rencana kerja
tahunan yang dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) dilaksanakan berdasarkan rencana
jangka menengah.
Rencana kerja tahunan
dijadikan dasar pengelolaan
sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Rencana kerja tahunan
memuat ketentuan yang jelas
mengenai:
1)
Kesiswaan;
2)
Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) Pendidik dan
tenaga kependidikan serta
pengembangannya;
4) Sarana
dan prasarana;
5) Keuangan dan
pembiayaan;
6) Budaya
dan lingkungan sekolah;
7)
Peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) Rencana-rencana
kerja lain yang mengarah
kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
a. Merumuskan
pedoman sekolah:
1) Mempertimbangkan
visi, misi dan tujuan sekolah.
2) Meninjau dan
merumuskan kembali secara berkala
sesuai dengan perkembangan masyarakat
yang
meliputi:
3) Kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP)
dan K13.
1)
Kalender pendidikan.
2)
Struktur organisasi sekolah.
3)
Pembagian tugas di antara guru.
4)
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
5)
Peraturan akademik.
6) Tata
tertib sekolah.
7) Kode
etik sekolah.
8) Biaya
operasional sekolah.
b. Mensosialisasikan
kepada warga sekolah, orangtua peserta didik dan segenap pihak yang
berkepentingan.
c. Melaporkan
hasil evaluasi kepada komite sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
d. Membuat
Evaluasi Diri, seperti:
a. Melakukan evaluasi
diri terhadap kinerja sekolah.
b. Menetapkan
prioritas indikator untuk mengukur,
menilai
kinerja, dan melakukan perbaikan dalam
rangka pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan.
c. Melaksanakan
jenis-jenis eavaluasi, seperti:
1) Evaluasi proses pembelajaran secara
periodik,
sekurang kurangnya dua kali dalam
setahun,
pada akhir semester akademik;
2) Evaluasi program kerja tahunan secara
periodik
Sekurang kurangnya satu kali dalam
setahun,
pada akhir tahun anggaran sekolah.
3)Evaluasi
diri sekolah dilakukan secara
periodik
berdasar pada data dan informasi yang sahih.
e. Membuat
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi:
a. Evaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga
kependidikan direncanakan secara
komprehensif
pada setiap akhir semester dengan mengacu
pada
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
b. Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan meliputi kesesuaian
penugasan
dengan keahlian, keseimbangan beban kerja,
dan
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
dalam
pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja
pendidik harus memperhatikan
pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan
peserta
didik.
f. Mengusulkan
dan mempersiapkan kegiatan Akreditasi Sekolah tahun 2020, yang leiputi:
1. Menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meningkatkan
status akreditasi, dengan menggunakan lembaga
akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
3. Meningkatkan
kualitas kelembagaannya secara
holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil
akreditasi.
g. Menjujung
tinggi Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan
larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun
kolektif, untuk:
1) Menjual buku pelajaran, seragam/bahan
pakaian
sekolah dan/atau perangkat sekolah
lainnya baik
secara langsung maupun tidak langsung
kepada
peserta didik;
2) Memungut biaya dalam memberikan bimbingan
belajar atau les kepada peserta didik;
3) Memungut biaya dari peserta didik baik
secara
langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan peraturan dan undang-
undang;
4) Melakukan sesuatu baik secara
langsung
maupun tidak langsung yang
mencederai
integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian
Nasional.
h. Menjalankan
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.
j. Melakukan beberapa hal seperti:
a.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
dicapai;
c.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah.
d. Membuat
rencana kerja strategis dan rencana
kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan
mutu;
e.
bertanggung jawab dalam membuat keputusan
anggaran sekolah.
f.
Melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam
hal sekolah, pengambilan keputusan
tersebut
harus melibatkan penyelenggara sekolah.
g.
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan
intensif dari orang tua peserta didik
dan
masyarakat;
h. Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan
atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran
peraturan dan kode etik;
i.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang
efektif bagi peserta didik;
j.
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.
Melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi
untuk meningkatkan kinerja sekolah.
l.
Meningkatkan mutu pendidikan;
m. Memberi
teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan,
dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas sekolah.
o.
Membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah dan program pembelajaran
yang kondusif bagi proses belajar peserta
didik
dan
pertumbuhan profesional para guru dan
tenaga kependidikan;
p.
Menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang
aman,
sehat, efisien, dan efektif;
-7-
q.
Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat, dan komite sekolah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan
memobilisasi
sumber daya masyarakat;
r. Memberi
contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab.
K. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
kepada wakil kepala
sekolah sesuai dengan
bidangnya.
2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum:
Wakil kepala SMA bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum;
a.
Bertanggung jawab terhadap
semua aspek yang berkaitan dengan kurikulum baik KTSP maupun K13.
b.
Menyusun Kalender Pendidikan
yang merujuk pada Kalender Pendidikan Nasional serta menyesuaikan dengan keadaan
setempat di mana SMAS Katolik Sint Pieter berada.
c.
Merancang jadwal
pembelajaran dengan berpedomankan pada aturan yang berlaku baik untuk KTSP
maupun K13.
d.
Mengatur pembagian tugas
mengajar para guru sesuai dengan kompetensi dan keprofesiannya.
e.
Menyiapkan sarana penunjang
dan pendukung kelancaran kegiatan akademis terutama Kegiatan Belajar Mengajar
baik yang bersifat manual (ATK) maupun digital.
f.
Mengkoordinir para guru
dalam mempersiapkan Perangkat Pembelajaran dan menyelenggarakan pelatihan
sesuai tuntutan kurikulum pendidikan Nasional yang berlaku.
g.
Bertanggung jawab akan semua
jenis kegiatan evaluasi belajar sekaligus mengkoordinir kegiatan perbaikan
seperti: kegiatan Pengayaan dan Remedial setiap matapelajaran yang belum
tuntas.
h.
Menyediakan Buku atau
Bundelan sebagai Laporan Hasil Belajar Peserta didik (Rapor).
i.
Menyiapkan lembaran analisis
nilai untuk melihat keberhasilan peserta didik dari setiap Kompetensi Dasar.
j.
Mengklasifikasi peserta
didik berdasarkan pilihan, minat, dan hasil analisa evaluasi kompetensi.
-8-
k.
Menyiapkan instrumen yang
digunakan dalam Kegiatan Belajar Mengajar seperti:
1.
Daftar Hadir Peserta Didik
di kelas.
2.
Daftar Hadir Guru dan
Pegawai TU di Kantor Sekolah.
3.
Catatan Kemajuan Kelas di
kelas.
4.
Catatan Kemajuan Guru dan
pegawai TU di Kantor Sekolah.
5.
Catatan Wali Kelas oleh wali
kelas.
6.
Catatan Guru Mata Pelajaran
oleh guru Matapelajaran.
7.
Catatan Harian Guru Piket
oleh guru piket.
8.
Buku Perijinan Guru dan
Pegawai oleh KaUr Kurikulum.
Semua catatan tersebut harus
dilakukan koordinasi dan diserahkan kepada Kepala Sekolah pada setiap akhir
bulan.
l.
Mengkoordinir kegiatan
akademis internal dan eksternal.
1.
Perlombaan Literasi dan
karya ilmiah di kalangan peserta didik pada setiap program dan matapelajaran.
2.
Mengkoordinir peserta didik
dalam hubungan dengan kegiatan akademis yang diselenggarakan oleh pihak lain di
luar sekolah.
3.
Menyiapkan sarana pendukung
bagi peserta didik dalam meningkatkan kompetensi di luar Kegiatan Belajar
Mengajar, seperti:
a.
Papan informasi dari Guru.
b.
Mading.
c.
Papan aspirasi peserta
didik.
d.
Wadah kreatifitas peserta
didik sebagai tempat untuk mengekspresikan pemahaman dari setiap mata
pelajaran.
4.
Mengkoordinir setiap
kegiatan ekstrakurikuler bersama para guru pendamping atau pembina.
5.
Mengkoordinir kegiatan
belajar tambahan bagi peserta didik dalam menghadapi Ujian Akhir Nasional.
3. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan:
Wakil kepala SMA bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola peserta didik;
1.
Menyusun dan menetapkan
petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan
peserta didik yang meliputi:
2.
Penerimaan peserta didik
sekolah.
3.
Mengkoordinir kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang bersifat akademik
tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
4.
Memberikan layanan
konseling/bimbingan kepada peserta didik, terutama kepada peserta didik yang
bermasalah.
5.
Menyusun jadwal dan
mengkoordinir pelaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta
didik;
6.
Melakukan pembinaan prestasi
unggulan;
7.
Melakukan pelacakan terhadap
alumni.
-9-
4. Wakil kepala Sekolah Urusan Sarana & Prasarana:
Wakil kepala SMA bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola sarana
prasarana:
1.
Merencanakan, memenuhi dan
mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan di Sekolah.
2.
Mengevaluasi dan melakukan
pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses
pendidikan di Sekolah.
3.
Melengkapi fasilitas
pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
4.
Menyusun skala prioritas
pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan
kurikulum.
5.
Memelihara semua fasilitas
fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan
Sekolah.
6.
Mensosialisasikan kepada
pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tentang pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan.
7.
Mengelola sarana prasarana
sekolah dengan cara:
a.
Merencanakan secara
sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah.
b.
Merencanakan pokok ( master
plan ) yang meliputi gedung, perpustakaan dan laboratorium serta
pengembangannya.
8.
Mengelola laboratorium dan
dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang
dapat menimbulkan kerusakan.
9.
Mengelola fasilitas fisik
untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan
ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
5. Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas:
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (hubungan
masyarakat) bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama
industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder.
Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang
Humas
- Merencanakan program kerja
- Mengadakan kerjasama dengan
komite sekolah atau orang tua/wali siswa
- Membantu wilayah lingkungan
sekolah dalam kegiatan social dan kegiatan-kegiatan lainya
- Menjalin kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan intra dan ekstra
kurikuler
- Menginformasikan prestasi
yang diraih keluarga besar sekolah melalui media masa
- Menampilkan profil sekolah
melalui media internet
- Mengkoordinasikan kegiatan
koperasi sekolah, dharma wanita serta kelompok usaha lain yang ada
disekolah
- Mengkoordinasikan
penyelenggraaan kegiatan HUT sekolah
- Melaksanakan tugas lainya
yang bersifat positif yang ditugasi oleh kepala sekolah
-10-
Sedangkan Wewenang Wakil Kepala
Sekolah Bidang Humas, adalah:
- Membangun dan mengkoordinasi
hubungan kerjasama dengan lembaga di tengah masyarakat yang menawarkan
jasa dengan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak. Misalnya:
- Perusahaan
Listrik Negara (PLN).
- Pusat
Telekomunikasi (Telkom).
- Rumah
sakit.
- Lembaga
keperintahan.
- Mengkoordinir peserta didik
dalam melaksanakan kegiatan di luar sekolah, seperti:
- Kamping
Rohani.
- Kamping
Pramuka.
- Bakti
Sosial di luar sekolah.
- Kegiatan
Pertandingan, Perlombaan, Cerdas-cermat dan kegiatan akademis lainnya di
luar sekolah.
- Kegiatan
rohani (Ret-ret, Rekoleksi,)
- Berdermawisata.
- Studi banding dengan
lembaga pendidkan atau non pendoidkan lain.
6.
Bendahar BOS:
Bendahara BOS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
melaksanakan pengelolaan sumber dana dari Pemerintah di Sekolah sesuai Juknis
yang diberikan Pemerinta yang meliputi:
a.
Membuat RKAS per tahun
anggaran berdasarkan hasil rapat para guru dan Komite sekolah.
b.
Membuat laporan RKAS kepada
Dinas Pendidikan dan kepada Pengurus Yayasan.
c.
Mendata aset yang diperoleh
melalui dana BOS.
d.
Membelanjakan semua barang
dan membayar segala jasa sesuai RKAS.
e.
Membuat laporan tentang
hasil pembelanjaan dan pembayaran sesuai RKAS per triwulan beserta Kiutansi dan
nota belanja kepada Dinas Pendidikan dan kepada Yayasan.
7. Guru Mata Pelajaran:
Guru matapelajaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing,
dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum.
Tugas Guru:
a.
Menyusun perangkat
pembelajaran yang mecakupi:
·
Program Tahunan (PROTA).
·
Program Semester (PROMES).
·
Rincian waktu KI dan KD.
·
Pemetaan KKM sesuai dengan
KI dan KD.
·
Silabus.
·
RPP.
·
Materi pembelajaran.
·
Instrumen penilaian proses.
·
Instrumen penilaian
outentik.
·
Lembaran evaluasi per KD
dalam bentuk:
= Kisi-kisi.
= Kartu soal.
·
Lembaran evaluasi diri
siswa.
·
Lembaran kerja siswa (LKS)
·
Model/format pengamatan
siswa.
·
Model/format laporan
pengamatan kelompok.
·
Lembaran Penilaian hasil
evaluasi per KD.
·
Model atau bentuk proyek.
·
Lembaran analisis soal.
·
Daftar nilai per KD yang
mencakupi 3 aspek:
= Pengetahuan.
= Keterampilan.
= Sikap: (sikap spiritual
dan sikap sosial).
·
Daftar nilai berdasarkan
format Erapor yang mencakupi 3 aspek:
= Pengetahuan.
= Keterampilan.
= Sikap: (sikap spiritual dan
sikap sosial).
·
Lembaran pengayaan dan
remedial.
·
Buku catatan perkembangan
atau kemajuan siswa.
b.
Memandu kegiatan belajar
mengajar dengan menggunakan metode pendekatan yang efektif.
c.
Melaksanakan evaluasi
belajar berdasarkan Kompetensi Dasar.
d.
Melaksanakan evaluasi umum
belajar berdasarkan materi.
e.
Memerikasa dan menilai
lembaran kerja siswa berdasarkan penskoran.
f.
Menganalisis nilai yang
diperoleh siswa per indikator.
g.
Malaksanakan pengayaan dan
remedial.
h.
Mengaplikasi materi
pembelajaran berdasarkan nilai-nilai KEPRAMUKAAN.
Setiap guru
bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan
kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik
mampu:
a) Meningkat rasa ingin tahunya;
b) Mencapai keberhasilan belajarnya secara
konsisten
sesuai dengan tujuan pendidikan;
-12-
c) Memahami perkembangan pengetahuan
dengan
kemampuan mencari sumber informasi;
d) Mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e) Menggunakan pengetahuan untuk
menyelesaikan
masalah;
f) Mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak
lain;
g) Mengembangkan belajar mandiri dan
kelompok
dengan
proporsi yang wajar.
Setiap guru
bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan
pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran yang
diampunya dengan
cara:
a) Merujuk
perkembangan metode pembelajaran
mutakhir;
b)
Menggunakan metoda pembelajaran yang
bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai
tujuan pembelajaran;
c)
Menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu
yang tersedia secara efektif dan efisien;
d)
Memperhatikan sifat alamiah kurikulum,
kemampuan peserta didik, dan pengalaman
belajar
sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan
khusus bagi peserta didik dari yang mampu
belajar
dengan cepat sampai yang lambat;
e)
Memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas
kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya;
f)
Mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar
dapat menghasilkan lulusan yang mudah
beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif,
mandiri,
mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami
belajar seumur hidup, dan berpikir logis
dalam
menyelesaikan masalah.
Setiap guru
mengkoordinir peserta didik dalam melakukan kegiatan proyek ekstra sekolah
terutama kegiatan observasi yang menghasilkan sebuah karya ilmiah.
Setiap guru kreatif
melakukan kegiatan kompetitif pada bidang akademis dengan memberi
penghargaan/hadiah bagi peserta didik yang meraih prestasi terbaik sebagai
salah satu bentuk motivasi belajar.
Guru dapat
menciptakan suatu kegiatan akademis bersama dengan sekolah lain secara klasikal
demi memupuk rasa bersaing yang sehat.
Guru dapat berkreasi
dalam memilih dan menggunakan tempat belajar demi terhindarnya rasa jenuh pada
peserta didik.
Guru melaporkan hasil
evaluasi dan penilaian sekurang
kurangnya setiap
akhir semester yang ditujukan kepada
kepala sekolah dan
orang tua/wali peserta didik.
8. Guru BK: Bimbingan
Konseling:
Konselor / Guru Bimbingan & Penyuluhan (BP) melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada
peserta didik;
Tugas:
a.
Menyiapkan buku pembinaan
atau pendampingan.
b.
Mendata identitas dan latar
belakang keberadaan peserta didik secara klasikal.
c.
Membuat program pendampingan
dan bimbingan terhadap siswa.
d.
Mendampingi dan membimbing
siswa sesuai program kerja.
e.
Mencatat identitas siswa
secara kasuistis.
f.
Melaporkan kepada Kaur
Kesiswaan atau kepada kepala sekolah tentang siswa yang memiliki kasus berat.
9. Tenaga Perpustakaan:
Tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu memperhatikan:
a.
Menyediakan petunjuk
pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
b.
Merencanakan fasilitas
peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik
dan pendidik;
c.
Membuka pelayanan minimal
enam jam sehari pada hari kerja;
d.
Melengkapi fasilitas
peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
e.
Menyediakan pelayanan
peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah lain baik negeri maupun swasta.
f.
Mendata dan penomoran setiap
buku yang terdapat di dalam perpustakaan.
g.
Mengelompokan buku-buku
sesuai jenis Mata Pelajaran.
h.
Menyediakan kelengkapan
administrasi peminjaman buku seperti:
1.
Buku catatan pinjaman.
2.
Kartu Tek (Kartu pinjaman).
3.
Buku inventaris.
i.
Mencatat mekanisme
peminjaman.
j.
Memperbaiki buku yang rusak.
k.
Menciptakan ruang
perpustakaan yang aman, nyaman dan bersih.
10.
Tenaga Laboratorium:
Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
Tugas:
a.
Mengamankan semua peralatan
praktikum Mipa.
b.
Membersihkan dan
mensterilkan peralatan praktikum.
c.
Menyiapkan peralatan
praktikum bagi siswa dan guru dalam kegiatan praktek.
d.
Menyimpan kembali peralatan
praktikum setelah digunakan.
e.
Memperhatikan dan
mengusulkan pengadaan sarana praktikum yang masih kurang atau yang telah habis
pakai.
f.
Membersihkan laboratorium
Mipa interior dan eksterior.
g.
Bersama guru Mipa berpartisipasi
dalam melatih siswa ketika berpraktek.
11.
Tenaga Operator Dapudik:
Tenaga Operator Dapudik adalah teknisi sumber belajar melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya mendata, menginput dan mensinkronisasikan data diri
peserta didik dan tenaga pendidikan dengan selalu mengupdate hal-hal tersebut
secara online.
Tugas:
a.
Mempersiapkan kelengkapan
data siswa dan guru-pegawai.
b.
Menginput data siswa dan
guru-pegawai secara benar.
c.
Mengkonfirmasi dan
sinkronisasi data yang diinput dengan operator Dinas Propinsi.
d.
Mengaupdate dan mengirim
semua data yang berhubungan dengan pendidikan ketika diminta oleh dinas
propinsi.
e.
Menyeting komputer secara on
line bersama guru TIK.
f.
Menginput dan mengirim data
pada saat melaksanakan UNBK.
g.
Mengunduh dan membagi setiap
informasi yang berasal dari operator Dinas Propinsi dan Pusat.
h.
Mengkoordinir para guru pada
saat melakukan penginputan nilai
E-Rapor.
i.
Mengoperasikan komputer dan
memberi petunjuk tentang teknik penggunaan komputer kepada siswa.
j.
Mensinkronisasi data siswa
yang mendapat dana bantuan dari pemerinta.
k.
Mensosialisaikan pelbagai
dana bantuan kepada siswa.
l.
Menginformasikan kepada
siswa yang mendapat bantuan dana dari pemerintah.
12.
Tenaga Administrasi / Tata Usaha:
Catatan: Tenaga TU dari Dinas Pendidikan direncanakan akan dikembalikan
sebab tidak aktif bekerja. Sedangkan tenaga TU dari Yayasan akan difungsikan
sebagai Guru TIK sebab sekolah ini belum ada guru TIK.
Tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
menyelenggarakan pelayanan administratif Sekolah.
Tugas:
a.
Membuat surat keluar.
b.
Mengarsipkan surat masuk.
c.
Mendokumentasikan semua
surat, berkas cetakan resmi dan soft kopynya.
d.
Membuat pelbagai dokumen
sekolah dan mengamankan dalam file.
e.
Menyiapkan segala atribut
peserta didik, guru dan sekolah baik dalam bentuk yang besar (papan) maupun
kecil (kertas).
f.
Memberesei dan mengaktifkan
komputer sekolah yang digunakan oleh para guru.
g.
Membersihkan dan memperindah
ruang kerja Kepala Sekolah, Para Guru dan ruang TU.
h.
Memperhatikan kebersihan dan
kelancaran toilet.
i.
Menaikan dan menurunkan
bendera di depan kantor.
j.
Membuka dan menutup pintu
kantor sekolah.
13.
Tenaga Kebersihan dan keindahan :
Tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan kebersihan lingkungan Sekolah.
Tugas:
a.
Membersihkan kompleks
sekolah.
b.
Menyiapkan tempat sampah.
c.
Mengontrol peralatan sekolah
yang rusak dan melaporkan kepada Kaur Sarana dan Prasarana..
d.
Menanam dan merawat tanaman
hias dan tanaman produktif.
e.
Memperhatikan kerapihan dan
keindahan taman di depan kelas.
f.
Membersihan tolilet siswa.
14.
Tenaga Keamanan dan Sekuriti:
Tenaga keamanan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan keamanan lingkungan Sekolah.
Tugas:
a.
Menjaga keamanan dan
kenyamanan lingkungan sekolah dari pelbagai gangguan yang berasal dari luar.
b.
Menjaga keamanan dan
kenyamanan kegitan belajar mengajar agar dapat berjalan dengan lancar.
c.
Menjaga sarana dan
pra-sarana sekolah siang dan malam.
d.
Menertibkan sikap brutalitas
dari pihak yang tidak bertanggung jawab baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar sekolah.
e.
Menerima dan menghantar tamu
serta mencatatnya di dalam buku harian tentang nama, status, asal, tujuan.
f.
Menertibkan sarana dan
prasarana yang tercecer di dalam dan di luar kompleks sekolah.
g.
Membuka dan menutup pintu
gerbang, kelas dan kantor.
h.
Menghidupkan dan mematikan
lampu.
i.
Menghidupkan dan mematikan
dinamo air.
j.
Menertibkan para siswa dan
guru yang berkeliaran pada jam belajar.
15.
Wali Kelas:
Guru wali kelas melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan pelayanan kepada peserta didik di dalam kelas.
Tugas:
a.
Mendata identitas peserta
didik di kelas.
b.
Mengatur posisi duduk
peserta didik sesuai postur tubuh (tinggi dan pendek).
c.
Mendata sarana dan atribut
pendidikan dan kharakter lembaga pendidikan yang harus ada di dalam kelas serta
menyampaikan kepada Kaur Sarana & Prasarana.
d.
Menciptakan keindahan ruang
kelas sehingga menjadi tempat yang nyaman dalam belajar.
e.
Memandu peserta didik dalam
menata, membersihkan dan memperindah ruang kelas.
f.
Menyiapkan semua atribut
paedagigois di kelas, seperti:
1.
Denah kelas yang terpampang
di meja guru.
2.
Papan absensi kelas.
3.
Bendera Kebangsaan dan
Gereja.
4.
Pojok Rohani.
5.
Gambar-gambar yang
berhubungan dengan ilmu pengetahuan.
g.
Mengontrol kehadiran peserta
didik pada akhir kegiatan kurikuler setip hari.
h.
Membimbing peserta didik
yang bermasalah.
i.
Memberi motivasi belajar
kepada peserta didik.
j.
Kreatif menemukan metode
belajar yang akan disosialisasikan kepada peserta didik.
k.
Melaporkan kepada Kaur
Kesiswaan atau kepada Kepala Sekolah tentang peserta didik yang melakukan kasus
berat.
l.
Mengundang orangtua peserta
didik untuk membahas tentang kasus yang dilakukan oleh peserta didik.
m.
Melakukan konfirmasi dengan
Guru Mata pelajaran tentang absensi.
n.
Menyiapkan dan menulis
Laporan Pendidikan (RAPOR).
o.
Menagih segala kewajiban
yang harus dipenuhi peserta didik, seperti:
1.
Uang SPP.
2.
Uang Pembangunan
3.
Uang pakaian seragam Yayasan
dan Olahraga.
4.
Komputer.
16.
Guru Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler:
Jenis-jenis kegiatan Ekstrakurikuler:
1.
Olahraga.
2.
Pancaksilat.
3.
Karate.
4.
Musik dan vokal.
5.
Pramuka (wajib untuk semua
siswa).
6.
Tarian.
Tugas:
1.
Menyiapkan materi pembinaan.
2.
Menyususn jadwal kegiatan.
3.
Membuat daftar hadir siswa
dan pembina.
4.
Melaksanakan kegiatan secara
rutin dan bertanggung jawab.
17.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Diatur berdasarkan wewenang
Yayasan berdasarkan permohonan Kepala Sekolah setelah melihat akan
kebutuhan Sekolah.
Lampiran 2
Keputusan Kepala Sekolah
SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018
Tanggal : 22 Desember 2018
Peraturan Akademis:
A.
Kedisiplinan Waktu:
Dalam meningkatkan kinerja dan memupuk kualitas pendidikan maka
para guru dan pegawai harus mematuhi peraturan, sebagai berikut:
1.
Wali Kelas:
a.
Masuk di Sekolah 30 menit
sebelum KBM.
b.
Mengkoordinir para peserta
didik dalam mebersihkan areal kelas 25 menit sebelum KBM.
2.
Para Guru Matapelajaran -
Pegawai:
a.
Masuk di sekolah pukul 15
menit sebelum KBM.
b.
Masuk kelas, doa dan membaca
Kitab Suci 5 menit sebelum KBM.
c.
Kegiatan Belajar Mengajar
pukul 07.00. untuk sekolah pagi dan 12.35. untuk sekolah siang.
3.
Para Peserta Didik:
a.
Petugas pembersihan kelas
memasuki sekolah 30 menit sebelum KBM.
b.
Petugas pembersihan kelas 25
menit sebelum KBM.
c.
Peserta Didik lainnya
memasuki sekolah paling lambat 10 menit sebelum KBM.
d.
Masuk kelas, doa dan membaca
Kitab Suci 5 menit sebelum KBM.
e.
Kegiatan Belajar Mengajar
pukul 07.00. – 12.25. untuk sekolah pagi dan 12.35. – 17.30 untuk sekolah
siang.
4.
Sekuriti:
a.
Memasuki kompleks sekolah 35
menit sebelum KBM.
b.
Menutup Pintu gerbang tepat
5 menit sebelum KBM.
c.
Membuka pintu gerbang pukul
12.20.
d.
Menutup lagi pintu gerbang
tepat pukul 12.30.
e.
Membuka kembali pintu pukul
17.30.
Catatan:
1.
Para guru, pegawai dan
peserta didik yang terlambat memasuki kompleks sekolah setelah pintu ditutup akan
dikategorikan sebagai Alpa.
-18-
2.
Para Wali Kelas yang satu
kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal
kelas akan dibina oleh Kepala Sekolah.
3.
Para Wali Kelas yang dua
kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal
kelas maka tunjangan untuk satu bulan akan dipotong 25 %.
4.
Para Wali Kelas yang tiga
kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal
kelas maka tunjangan untuk satu bulan akan dikosongkan.
5.
Para Wali Kelas yang empat
kali terlambat atau tidak mengkoordinir anak walinya dalam pembersihan areal
kelas maka jabatan sebagai Wali Kelas akan dicabut dan diganti dengan guru
lain.
B. ABSENSI
I.
Alpa:
1.
Para Guru dan Pegawai:
·
Alpa satu kali, subjek yang
dimaksud akan dipanggil dan mintai pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah.
·
Alpa dua kali, subjek yang
bersangkutan akan dibuat surat pernyataan bertobat.
·
Alpa tiga kali, subjek yang
bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya (Dinas Propinsi dan Yayasan).
2.
Para Peserta didik:
·
Alpa satu kali, subjek yang
dimaksud akan dipanggil, dibina dan diperingatkan oleh Wali Kelas.
·
Alpa dua kali, subjek yang
bersangkutan akan diminatai pertanggungjawaban kepada orangtua/wali dan dibuat
surat pernyataan bertobat.
·
Alpa tiga kali, subjek yang
bersangkutan akan dikembalikan kepada orangtuanya.
·
Peserta didik yang Bolos /
tidak mengikuti KBM salah satu matapelajaran maka akan dianggap alpa.
II. Ijin:
1.
Para Guru dan Pegawai:
·
Ijin untuk 1 hari, langsung
meminta secara lisan kepada Kepala Sekolah sehari sebelumnya.
·
Ijin untuk 2 hari atau
lebih, meminta ijin satu minggu sebelumnya.
·
Ijin untuk 1 hari karena
musibah atau alasan lain yang sifatnya aksidental maka meminta ijin melalui WA
Grup dan ketika memasuki kembali sekolah dibawa serta surat keterangan yang
ditandatangani oleh pemohon dan pihak lain yang bertanggung jawab
(istri/suami/orangtua/wali).
2.
Peserta Didik:
·
Ijin untuk 1 hari, maka
Orangtua/wali meminta ijin secara lisan dan face to face kepada Wali Kelas dan
selanjutnya Wali Kelas menyampaikan kepada Kaur Kesiswaan uantuk dicatat.
·
Ijin untuk 2 – 5 hari maka
peserta didik yang bersangkutan ketika memasuki sekolah harus membawa surat
keterangan dengan ditanda-tangani oleh orangtua, jika tidak maka akan dianggap
alpa.
I.
Sakit:
1.
Para Guru dan Pegawai:
Jika sakit maka disampaikan
melalui WA grup dan setelah sembuh diharuskan membawa serta surat keterangan
pihak medis dan dilengkapi stempel dari suatu lembaga medis yang valid jika
tidak maka subjek yang bersangkutan akan dianggap alpa.
2.
Peserta Didik:
Orangtua harus mengirimkan
surat sakit kepada Wali Kelas. Setelah sembuh maka peserta didik yang
bersangkutan membawa serta surat keterangan petugas medis yang dilengkapi
dengan stempel dari suatu lembaga medis yang valid jika tidak maka subjek yang
bersangkutan akan dianggap alpa.
C. Kebersihan DAN
KEINDAHAN LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
Siapa pun yang berada di
dalam kompleks sekolah harus bertanggung jawab menjaga kebersihan.
2.
Semua sampah harus dibuang
pada lubang sampah dan dibakar.
3.
Kebersihan di areal kelas
akan menjadi tanggung jawab Wali Kelas.
4.
Kebersihan di luar areal
kelas menjadi tanggung jawab Petugas
Cleaning Service.
5.
Hari Jumat adalah Jumat
Bersih maka sejak pukul 06.30 – 06.50 semua peserta didik dan guru melakukan
pembersihan kompleks sekolah.
6.
Jika terdapat sampah diareal
kelas dan sekolah maka para penanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban
oleh Kepala Sekolah.
7.
Barangsiapa yang ditemui
langsung membuang sampah tidak pada tempatnya akan dibina oleh Kepala Sekolah
dan dicatat pada buku kasus.
8.
Jika kelakuan yang sama
terulang lagi maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari Sekolah dan dianggap
alpa.
9.
Kebersihan di seputar areal
Kantin menjadi tanggung jawab pengelola Kantin.
D.
Kindahan:
·
Keindahan interior dan
eksterior kelas menjadi tanggung jawab Wali Kelas.
·
Keindahan di kompleks
sekolah di luar areal kelas menjadi tanggungjawab Cleaning Service.
·
Kendaraan peserta didik
diparkir pada areal parkiran siswa.
·
Kendaraan para guru dan
pegawai diparkir GTK.
·
Keindahan di dalam kantor
sekolah (Pendopo, ruang tamu, ruang guru, dapur, gudang dan toilet) menjadi tanggung
jawab pegawai Cleaning Service in door.
·
Keindahan ruangan lainnya
menjadi tanggung jawab pengguna ruangan.
Lampiran III
Keputusan Kepala Sekolah
SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018
Tanggal : 22 Desember 2018
PEDOMAN SIKAP, PESERTA DIDIK, GURU DAN PEGAWAI
1.
Peserta Didik:
Menjunjung tinggi nilai
persaudaraan dan kekeluargaan.
a.
Mengucapkan kata maki 1 kali
maka yang bersangkutan akan dibina dan diberi peringatan oleh Kaur Kesiswaan
serta dicatat pada buku kasus.
b.
Mengucapkan kata maki 2 kali
maka yang bersangkutan akan dibina dan diberi hukuman paedagogis serta dicatat
di dalam buku kasus.
c.
Mengucapkan kata maki 3 kali
maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari sekolah dan dianggap alpa.
d.
Pertengkaran 1 kali dengan
alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi peringatan dan
dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.
e.
Pertengkaran 2 kali dengan
alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi hukuman paedagogis
dan dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.
f.
Pertengkaran 3 kali dengan
alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dicatat dalam buku
kasus oleh kaur kesiswaan serta dianggap alpa.
g.
Perkelahian 1 kali dengan
alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi peringatan dan
dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.
h.
Perkelahian 2 kali dengan
alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dibina, diberi hukuman paedagogis dan
dicatat dalam buku kasus oleh kaur kesiswaan.
i.
Perkelahian 3 kali dengan
alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dicatat dalam buku
kasus oleh kaur kesiswaan serta dianggap alpa.
j.
Perkelahian dengan pihak
luar dari sekolah tidak diampuni dan yang bersangkutan langsung dipulangkan
kepada orangtua alias dikeluarkan dari sekolah tanpa syarat.
-21-
k.
Memaki guru/pegawai/karyawan
lainnya dengan alasan apa pun maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari
sekolah dan dianggap alpa.
l.
Memukul guru/pegawai/karyawan
lainnya di mana pun maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Sekolah.
m.
Ketahuan 1 kali mencuri
milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari
sekolah dan dianggap alpa.
n.
Ketahuan 2 kali mencuri
milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari
sekolah.
o.
Ketahuan 1 kali merusak
milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dipulangkan dari
sekolah dan dianggap alpa.
p.
Ketahuan 2 kali merusak
milik siapa pun di dalam sekolah maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari
sekolah.
q.
Ketahuan pacaran di Sekolah
akan dipanggil dan dibina. Jika terulang lagi maka kedua siswa akan dikeluarkan
dari Sekolah.
r.
Ketahuan hamil berdasarkan
pemeriksaan medis maka siswi bersangkutan akan dikeluarkan dari Sekolah kecuali
ada pertimbangan dengan alasan yang luar biasa maka ditempuh jalan
penyelamatan.
2.
Guru, Pegawai, Petugas
lainnya:
a.
Menyiksa 1 kali peserta
didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dibina oleh Kepala
Sekolah dan dicatat di dalam buku kasus.
b.
Menyiksa 2 kali peserta
didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dibina oleh Kepala
Sekolah dan dicatat di dalam buku kasus serta membuat surat perjanjian.
c.
Menyiksa 3 kali peserta
didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan
dicatat di dalam buku kasus serta dianggap alpa.
d.
Menyiksa 4 kali peserta
didik di luar prikemanusiaan maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada
atasannya.
e.
Memukul 1 kali peserta didik
ditandai dengan bukti fisik maka yang bersangkutan akan dibina oleh Kepala
Sekolah dan dicatat di dalam buku kasus serta membuat surat perjanjian.
f.
Memukul 2 kali peserta didik
ditandai dengan bukti fisik maka yang bersangkutan akan dipulangkan, dicatat di
dalam buku kasus, dipulangkan dan dianggap alpa.
g.
Memukul 3 kali peserta didik
ditandai dengan bukti fisik maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada
atasannya.
h.
Ketahuan 1 kali melecehkan
harga diri seseorang maka yang bersangkutan akan dibina oleh kepala sekolah dan
dibuat surat perjanjian serta dicatat di dalam buku kasus.
i.
Ketahuan 2 kali melecehkan
harga diri seseorang maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dianggap alpa
serta dicatat di dalam buku kasus.
-22-
j.
Ketahuan 3 kali melecehkan
harga diri seseorang maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya.
k.
Melalaikan 1 kali akan tugas
kurikuler dan ekstrakurikuler maka yang bersangkutan akan dibina, dicatat,
diberi peringatan oleh Kepala Sekolah.
l.
Melalaikan 2 kali akan tugas
kurikuler dan ekstrakurikuler maka yang bersangkutan akan dicatat, dipulangkan
dan dianggap alpa.
m.
Melalaikan 3 kali akan tugas kurikuler dan
ekstrakurikuler maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada atasannya.
n.
Hamil di luar nikah tanpa
pasangan yang bertanggung jawab maka guru atau pegawai yang bersangkutan akan
dipecat.
o.
Guru atau pegawai setelah
urusan adat dan belum menikah akan
didesak agar segera menyelesaikan urusan pernikahan dan jika tidak
mengindahkan hal ini maka guru atau pegawai yang bersangkutan diberhentikan
dari jabatannya sebagai guru atau pegawai.
Lampiran IV
Keputusan Kepala Sekolah
SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018
Tanggal : 22 Desember 2018
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN GURU, PEGAWAI DAN PESERTA DIDIK
BERPRESTASI
1. Guru/Pegawai:
Guru dan pegawai
yang secara kuantitas kehadirannya memiliki prosentase yang paling tinggi dalam
satu tahun ajaran akan diberi penghargaan tertulis (Piagam) dan finansial
(uang).
Dana tersebut akan diambil dari Dana Rutin.
2. Peserta Didik:
Peserta didik yang
meperoleh prestasi belajar yang paling tinggi
I, II, III, akan diberikan penghargaan dalam bentuk tertulis (Piagam)
dan Finansial (Uang). Dana tersebut juga diambil dari Dana Rutin.
Lampiran IV
Keputusan Kepala Sekolah
SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018
Tanggal : 22 Desember 2018
PENETAPAN PENILAIAN DAN
STANDAR KKM KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
A. Nilai:
1. Penilaian Terhadap Peserta Didik:
I.
Siswa:
A.
Nilai KKM Sekolah untuk
Kenaikan Kelas:
a.
Pengetahuan : Kls X 70; Kls XI 71; Kls XII 72
b.
Keterampilan : Kls X 73: Kls XI 74; Kls XII 75
c.
Sikap Spiritual: Maksimal 2
item yang berpredikat “Kurang”.
d.
Sikap Sosial: Maksimal 3
item yang berpredikat “Kurang”.
-23-
Salah satu dari ke empat aspek yang tidak memenuhi KKM maka
dinyatakan tidak naik kelas.
B.
Nilai KKM Sekolah untuk
Kelulusan:
a.
Pengetahuan : 65
b.
Ketrampilan : 70
c.
Sikap Spiritual: Maksimal 2
item yang berpredikat “Kurang”.
d.
Sikap Sosial: Maksimal 3 item
yang berpredikat “Kurang”.
Rumus Nilai Pengetahuan:
Semester 2-5 + UAS + UN / 3
Salah satu dari ke empat aspek yang tidak memenuhi KKM maka
dinyatakan tidak lulus.
II. GURU:
Nilai kumulatif
diperoleh dari beberapa aspek penilaian:
1. Pengetahuan:
a. Penilaian proses pada saat KBM berjalan
(individu &
kelompok)
b. Nilai tugas di Sekolah.
c. Nilai tugas di rumah.
d. Nilai ulangan setiap KD.
e. Nilai ulangan umum (semua KD).
f. Nilai ujian semester.
2. Keterampilan:
a. Nilai prkatek.
b. Nilai proyek.
c. Nilai produk.
d. Nilai portofolio.
2. Penilaian Terhadap
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. Uji Kompetensi
dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran.
b. Jika nilai dari
hasil ujian kompetensi yang dilaksanakan selama tiga
kali berturut-turut tidak menunjukkan prestasi
baik maka Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan akan diberhentikan dari Sekolah ini.
Lampiran VI
Keputusan Kepala Sekolah
SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak
Nomor: 01 /SMA-SP/KEP/XII/2018
Tanggal : 22 Desember 2018
Pedoman Solidaritas
Iman kristiani
diupayakan terwujud dalam perhatian penuh cinta dan menampilkan sikap
kesetiakawanan dan persaudaraan terlebih kepada warga pendidikan yang tidak
berdaya secara finansial dan spiritual.
1. Peserta Didik:
a. Jika dua atau lebih
orang peserta didik yang sedang belajar di
Sekolah ini maka satu orang (Kelas Rendah)
dibebaskan dari biaya
uang sekolah (SPP).
b. Jika tidak ada satu
pun anggota keluarga yang bertanggungjawab
atas biaya pendidikan anak dan setelah
diperkuat dengan Surat
Keterangan tidak mampu dari Kepala
Desa/Lurah maka peserta didik
yang bersangkutan dibebaskan 100% dari
semua jenis pembiayaan.
c. Jika ada peserta
didik yang sedang dirawat di Rumah Sakit maka
para guru dan pegawai wajib mengunjungi
siswa/i tersebut dengan
membantu meringankan beban biaya Rumah
Sakit.
d. Jika peserta didik
meninggal dunia maka guru dan pegawai
melakukan kunjungan duka dengan membawa
barang sesuai adat
Sumba.
2. Guru dan Pegawai:
a. Jika ada guru atau
pegawai yang sedang dirawat di Rumah Sakit
maka para guru dan pegawai lain wajib
mengunjungi guru/pegawai
tersebut dengan membantu meringankan beban
biaya Rumah Sakit.
b. Jika guru/pegawai
serta anggota keluarga dekat (inti) meninggal
dunia maka guru dan pegawai melakukan
kunjungan duka dengan
membawa barang sesuai adat Sumba.
c. Jika guru/pegawai
melangsungkan pesta pernikahan maka guru dan
pegawai
lain wajib menghadiri acara pernikahan tersebut serta
menyediakan barang berharga (kalung emas)
sebagai kado untuk
kedua mempelai.
Demikian Pedoman
Pendidikan SMAS Katolik Sint Pieter Waikabubak.
Bila ada hal-hal yang masih
kurang maka akan dilengkapi kemudian.
Waikabubak,
22 Desember 2018
Kepala
Sekolah
Rm. Arnoldus Tiko, Pr. S. Fil.
PEDOMAN PENDIDIKAN
SMA KATOLIK
SINT PIETER WAIKABUBAK
DISUSUN OLEH
RM.
ARNOLDUS TIKO,PR. S. FIL.
WAIKABUBAK
2018
Lampiran
I : Peraturan
Sekolah SDN ……………………
Nomor : 421.2/…../SD-I/……/VII/20….
Tanggal : ……………………………….
Tentang : Tata Tertib Sekolah
TATA
TERTIB PEGAWAI SEKOLAH
BAB I
KEWAJIBAN
Setiap Pegawai Sekolah (
Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib :
1.
Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
2.
Mengutamakan kepentingan Negara
di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
3.
Menjunjung tinggi kehormatan
dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Sekolah.
4.
Mengangkat dan mentaati
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan.
5.
Menyimpan rahasia Negara
dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6.
Memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan
maupun yang berlaku secara umum.
7.
Melaksanakan tugas kedinasan
dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab.
8.
Bekerja dengan jujur, tertib,
cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9.
Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil
dan/atau pegawai sekolah.
10.
Segera melaporkan kepada
atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan
Negara /Pemerintah/Dunia Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban,
keamanan, keuangan, dan material.
11.
Mentaati ketentuan jam kerja.
12.
Menciptakan dan memelihara
suasana kerja yang baik dan kondusif.
13.
Menggunakan, memelihara, dan menata
barang-barang milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
14.
Memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas
masing-masing.
15.
Bertindak dan bersikap tegas,
tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik.
16.
Membimbing anak didik dalam
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan
mengevaluasi.
17.
Menjadi dan memberikan contoh
serta teladan yang baik bagi anak didik.
18.
Mendorong anak didik untuk
meningkatkan prestasi belajarnya.
19.
Memberikan kesempatan kepada
anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.
20.
Berpakaian rapi, sopan, serta
berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati
terhadap sesama rekan dan manusia.
21.
Mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
22.
Mentaati perintah kedinasan
dari atasan langsung/yang berwenang.
23.
Memperhatikan, menyelesaikan
setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.
BAB II
LARANGAN
Setiap Pegawai SDN ………………………….
dilarang :
1.
Melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Sekolah.
2.
Menyalahgunakan wewenangnya.
3.
Menyalahgunakan barang, uang,
atau surat-surat berharga milik sekolah dan/atau milik orang lain untuk
kepentingan pribadi dan golongan.
4.
Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjam barang-barang, dokumen, atau
surat-surat berharga milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa seijin
pengelola dan kepala sekolah.
5.
Melakukan kegiatan bersama
dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar
lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang
dapat merugikan sekolah.
6.
Melakukan tindakan negative
yang dapat merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.
7.
Bertindak sewenang-wenang
terhadap siswa dan/atau siapapun.
8.
Melakukan tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak
tertentu.
9.
Menghalangi jalannya tugas
kedinasan.
10.
Melakukan pungutan tidak sah
dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
11.
Membawa, memiliki,
mengkonsumsi, atau menjual barang-barang terlarang dan narkotika didalam dan
diluar lingkungan sekolah.
BAB III
SANKSI
1.
Setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Bab I dan Bab II
adalah pelanggaran tata tertib.
2.
Setiap pegawai yang melakukan
pelanggaran tata tertib akan dijatuhi sanksi.
Tingkat dan Jenis Sanksi :
1.
Sanksi Tata Tertib Ringan.
a.
Teguran Lisan
b.
Teguran tertulis.
c.
Pernyataan tidak puas secara
tertulis.
2.
Sanksi Tata Tertib Sedang
a.
Penangguhan kenaikan gaji
berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b.
Penangguhan kenaikan pangkat
untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.
Sanksi Tata Tertib Berat
a.
Melaporkan ke pejabat yang
berwenang untuk ditindaklanjuti dan dip roses sesuai peraturan dan
perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.
b.
Mutasi.
Lampiran
II : Peraturan
Sekolah SDN………………..
Nomor : 421.2/…../SD-I/……..VII/20…
Tanggal : ……………………………
Tentang : Tata Tertib Sekolah
TATA TERTIB BERPAKAIAN
BAGI GURU/PEGAWAI SEKOLAH
A. Setiap Guru dan Pegawai
Sekolah wajib :
1.
Berpakaian yang sopan, bersih
dan rapi.
2.
Memakai seragam sesuai
ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan di sekolah.
3.
Bersepatu.
B. Setiap Guru dan Pegawai
Sekolah dilarang :
- Berpakaian yang tidak sopan, kotor dan tidak rapi.
- Memakai perhiasan berharga yang berlebihan.
- Memakai sandal pada saat melaksanakan tugas.
Lampiran
III : Peraturan
Sekolah SDN ………………….
Nomor : 421.2/…../SD-I/……./VII/20…
Tanggal : ………………………..
Tentang : Tata Tertib Sekolah
TATA
TERTIB BERPAKAIAN BAGI SISWA
Setiap siswa wajib :
1.
Berpakaian rapi dan bersih.
2.
Setiap hari Senin dan Selasa
berpakaian Putih Merah Lengkap.
3.
Setiap hari Rabu dan kamis
berpakaian Batik
4.
Setiap hari Jumat dan Sabtu
berpakaian Pramuka lengkap.
5.
Dalam kegiatan Olah raga
berpakaian Kaos Olah raga sekolah.
6.
Dalam Kegiatan Keagamaan bagi
siswa/i muslim berpakaian busana muslim.
7.
Bersepatu.
Setiap siswa dilarang :
1.
Berpakaian yang tidak sopan
2.
Memakai perhiasan berharga
secara mencolok dan berlebihan.
3.
Memakai sandal saat belajar di
sekolah.
TATA TERTIB
PENGGUNAAN BARANG ELEKTRONIK
DAN PERHIASAN
SISWA DILARANG :
1. MEMBAWA DAN MENGGUNAKAN
KALKULATOR DI SEKOLAH TANPA IZIN / PERINTAH GURU.
2. MEMBAWA DAN MENGGUNAKAN HP
/ PONSEL DI SEKOLAH.
3. MEMBAWA BARANG ELEKTRONIK
LAINNYA YANG DAPAT MENGGANGGU KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR, SEPERTI : TELEVISI,
RADIO TRANSISTOR, WALKMAN DAN LAIN-LAIN.
4. MEMAKAI PERHIASAN EMAS DI
SEKOLAH.
5. MEMAKAI AKSESORIS DAN
BARANG BERHARGA LAINNYA SECARA BERLEBIHAN.
KOTABARU,
…………………………
KEPALA
SEKOLAH.
………………………………….
NIP. …………………………….
Komentar
Posting Komentar